MAKASSAR, BKM–Polemik seputar pemilihan ketua RT dan RW kembali mencuat ke permukaan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mempertanyakan belum adanya kejelasan jadwal pelaksanaan dan regulasi teknis yang mengatur pelibatan Pejabat Sementara (PJS) dalam kontestasi pemilihan tersebut.
Menurut anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, tarik-ulur jadwal pemilihan ketua RT/RW berpotensi menghambat efektivitas pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan. Salah satu dampak yang kini dirasakan adalah keterlambatan proses administrasi warga.
”Ketika tidak ada RT definitif, masyarakat harus mengurus surat-surat ke kelurahan. Padahal, idealnya itu kewenangan RT. Ini tentu menyulitkan warga, dan mengurangi efisiensi pelayanan publik,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerja Komisi A, Selasa (22/7).
Isu lain yang turut disorot adalah mengenai hak politik PJS RT/RW untuk mencalonkan diri. Andi Makmur menjelaskan, meski dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan PJS disebutkan bahwa mereka sebaiknya fokus menyelenggarakan pemilihan tanpa ikut serta sebagai calon, hal itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk melarang hak konstitusional seseorang.
”Secara prinsip, semua warga negara memiliki hak politik yang sama. Setelah kami konsultasikan ke Kementerian Hukum dan HAM, tidak ada satu pun regulasi yang bisa secara sah membatasi hak PJS untuk maju,” tegasnya.
Ia menilai, larangan yang bersifat administratif dalam SK tidak cukup kuat untuk membatasi hak konstitusional, meskipun secara etika disarankan agar PJS mundur terlebih dahulu sebelum mencalonkan diri.
”Kalau mereka ingin maju, secara hukum tidak masalah. Tapi secara etika pemerintahan, sebaiknya mengundurkan diri dulu agar tidak terjadi konflik kepentingan,” kata legislator dari Fraksi PKB itu.
Lebih jauh, Andi Makmur mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera menuntaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur teknis pemilihan RT/RW dan LPMD. Menurutnya, regulasi yang jelas dan jadwal yang terukur sangat penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat akar rumput.
”Kita semua menunggu Perwali itu. Jangan sampai ketidakpastian ini justru menciptakan kekosongan kepemimpinan yang berkepanjangan di tingkat RT/RW,” ucapnya.
Sikap senada juga disampaikan anggota DPRD Kota Makassar, Idris yang menilai ketidakpastian jadwal pemilihan RT/RW adalah persoalan serius yang bisa mengganggu roda pemerintahan di tingkat paling dasar.
”RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan publik. Jika tidak ada kejelasan soal siapa yang memimpin, maka otomatis proses pelayanan dan koordinasi menjadi kacau,” ujar Idris, yang juga berasal dari Komisi A.
Legislator Fraksi Gerindra ini juga menyoroti perlunya regulasi yang adil dan tidak diskriminatif dalam menentukan siapa saja yang berhak mencalonkan diri. Menurutnya, jangan sampai ada warga yang merasa dikekang hak politiknya hanya karena menjabat sebagai PJS.
”Kita tidak bisa menafikan hak warga untuk dipilih dan memilih. Tapi tentu saja perlu diatur dengan cermat, agar tidak ada tumpang tindih kepentingan antara posisi sementara dan niat maju sebagai calon tetap,” jelasnya.
Ia pun mendorong agar Pemkot segera membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Perwali agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan dinamika masyarakat di lapangan.
”Libatkan tokoh masyarakat, LPM, dan kalangan RT/RW dalam penyusunan aturan ini. Jangan hanya bersifat top-down, kalau regulasinya partisipatif, pelaksanaannya juga lebih diterima masyarakat,” tuturnya. (ita)
