MAKASSAR, BKM — Tim Jatanras Polrestabes Makassar kini telah mengamankan 23 orang kelompok geng motor di Jalan AP Petta Rani, Jalan Dangko, dan Jalan Cendrawasih.
Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Reskrim Polrestabes Makassar. Apalagi setelah mereka melakukan pembacokan terhadap enam orang warga.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin yang dikonfirmasi BKM, Selasa (22/7), mengemukakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Reskrim Polrestabes Makassar atas perbuatan para pelaku geng motor dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sedangkan bagi pelaku yang membawa senjata tajam, dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara.
Kasi Humas Polrestabes menambahkan, kawanan geng motor tersebut melakukan patroli keliling atau rolling di wilayah hukum Polrestabes. Sebelum beraksi, mereka telah membuat janji untuk melakukan tawuran dengan geng motor lain melalui sistem janjian yang mereka sebut dengan istilah COD (Cash on Delivery). (jul)

