MAKASSA, BKM — Tim Unit Reserse Polda Sulsel memback-up Jatanras Polrestabes Makassar, Selasa (22/7), membekuk seorang pelaku penganiayaan berinisial AT (26), di Jalan Kumala Selatan.
Pada Kamis (2/6) lalu, AT telah melakukan penganiyaan terhadap seorang Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar berinisial IP (21).
Atas perbuatannya, pelaku tersebut dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan. Bahkan, dalam catatan kepolisian, pelaku pernah melakukan penyerangan warga dengan menggunakan anak panah atau busur.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengemukakan, melalui Kanit Respon Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata Unit Resmob Polda Sulsel mengamankan AT pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dari laporan polisi di wilayah hukum Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar.
Sebelum terjadi penganiayaan saat itu, korban datang ke kos pelaku lalu ditutupkan pintu dari dalam. Korban hendak menemui pelaku di tempat kosnya. Kemudian saat korban tiba di tempat kosnya, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar kos.
”Pelaku kemudian menutup pintu kamar kosnya dan melakukan pemukulan secara bergilir kepada korban,” jelasnya. (jul)
