Site icon Berita Kota Makassar

Mantan Pj Bupati Mundur Jadi Pejabat Pemprov

MAKASSAR, BKM — Satu persatu pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengundurkan diri. Kali ini giliran Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel Setiawan Aswad yang melakukannya.
Pengunduran diri mantan Penjabat (Pj) Bupati Takalar itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele.

Menyusul pengunduran diri Setiawan, jabatan Kepala Bappelitbangda Sulsel kini diisi oleh Muh Saleh. Ia merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel.

Penunjukan Saleh sebagai Plt Kepala Badan Bappelitbangda Sulsel dituangkan dalam surat perintah pelaksana tugas nomor: 800.1.11.1/61/VII/PLT/1/I/PLT yang ditetapkan pada 22 Juli 2025 di Makassar.

“Iya, dua-duanya benar (Setiawan mengundurkan diri dan Saleh menjabat sebagai Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel),” kata Bu Ani, sapaan akrab Sukarniaty Kondolele kepada wartawan, Rabu (23/7).

Ia mengatakan, Setiawan mengundurkan diri sejak Selasa, 23 Juli 2025. Pada saat yang sama Saleh ditunjuk sebagai Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Kemarin (Selasa), 22 Juli 2025. Sama saja tanggalnya,” tutupnya.
Ditunjuknya Muh Saleh didasarkan pada berbagai regulasi. Termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah terkait struktur perangkat daerah dan manajemen kepegawaian.

Gubernur menegaskan bahwa pelaksanaan tugas oleh plt harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat kekeliruan dalam surat perintah tersebut, maka akan dilakukan perbaikan sesuai aturan yang berlaku.

Tembusan surat perintah ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel.

Mundurnya Setiawan Aswad terjadi di tengah polemik pembahasan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang menuai kritik tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.

Salah satu persoalan utama yang memicu kisruh adalah tidak tercantumnya anggaran gaji bagi 8.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulsel dalam rancangan RPJMD tersebut.

Total dana yang seharusnya dialokasikan untuk gaji PPPK diperkirakan mencapai Rp500 miliar.

Menanggapi kritik tersebut, Setiawan Aswad sempat memberikan klarifikasi sebelum mengundurkan diri.

Ia menyebut, pembahasan RPJMD saat ini masih berada dalam tahap awal dan bersifat makro.

Dokumen itu, menurutnya, belum sampai pada tahap perincian anggaran sektoral maupun belanja pegawai secara spesifik.

“Gaji PPPK pasti akan diakomodasi. Tapi karena ini tahap awal perencanaan, maka angkanya belum dimasukkan secara detail. Kami masih menunggu validasi data jumlah dan status pegawai PPPK terbaru,” ujar Setiawan, pekan lalu.

Ia menegaskan, belanja pegawai termasuk gaji PPPK merupakan kewajiban konstitusional pemerintah dan akan tetap menjadi prioritas dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran selanjutnya.

“Ini soal teknis. Tidak mungkin pemerintah tidak membayar gaji pegawainya. Hanya saja semua perlu melalui tahapan perencanaan dan validasi data yang akurat,” tegasnya.

Setiawan juga menjelaskan, saat ini Pemprov Sulsel tengah menyesuaikan komposisi belanja daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa belanja pegawai maksimal hanya boleh 30 persen dari total belanja daerah, di luar transfer untuk guru.

Ia mengungkapkan, jika seluruh PPPK di Sulsel menerima gaji pada tahun 2026, maka total belanja pegawai berpotensi melampaui batas 30 persen tersebut.

Kondisi ini dinilai menjadi tantangan berat dalam menyusun postur keuangan daerah ke depan.

“Pemprov sedang mencari formulasi agar semua bisa terakomodasi tanpa melanggar aturan fiskal. Kita tetap komitmen terhadap hak-hak pegawai,” ucapnya.

Adapun yang menjadi alasan pengajuan pengunduran dirinya sebagai Kepala Bappelitbangda Sulsel, Setiawan Aswad belum menyampaikannya.

Sebelumnya, sejumlah Pejabat Pemprov Sulsel telah lebih dulu mengundurkan diri di era pemerintahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wagub Fatmawati Rusdi. Mereka adalah Salehuddin, Andi Muhammad Arsjad, Ashari Fakhsirie Radjamilo, dan Junaedi.

Andi Muhammad Arsjad yang pernah menjadi Pj Sekprov Sulsel yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, mundur dari posisinya sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sulsel. Ia pernah menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM. Sementara Junaedi mundur menjabat Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Sulsel.
(jun)

Exit mobile version