Site icon Berita Kota Makassar

Residivis Desa Bontoraja Ditangkap, Delapan Gram Sabu Disita

BULUKUMBA, BKM — Seorang pria berinisial KL (45), warga Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba pada pekan lalu. Belakangan diketahui, dia merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dua tahun lalu.

KL ditangkap di Jalan Pisang, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba. Dari informasi dihimpun BKM di Bulukumba menyebutkan, sebelum ditangkap, tersangka hendak melakukan transaksi jual beli narkoba. Nahas, rencana transaksi barang haram termonitor aparat kepolisian seusai mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polisi akhirnya bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. KL diringkus lalu digeledah. Hasilnya polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu saset kecil narkotika jenis sabu. Polisi melakukan interogasi awal terhadap KL. Dari keterangan Kl, polisi melakukan pengembangan ke rumah-rumah kebun di Lahumbung Desa Bontoraja Kecamatan Gantarang.

Di lokasi, polisi menyita satu saset narkoba jenis sabu berukuran sedang. Berat keseluruhan barang bukti lebih dari delapan gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel dan timbangan digital (skil).
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengungkapkan penangkapan terhadap KL berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal. “Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti saat melintas di Jalan Pisang Kota Bulukumba,” ujar AKP Akhmad Risal, Sabtu (26/7).

Dia menuturkan, barang bukti sabu dan sampel urine pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu yang disita memiliki berat bersih 8,5909 gram, sementara hasil tes urine KL dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
“Saat ini KL telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba. KL dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas AKP Akhmad Risal. (ful)

Exit mobile version