MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Rizal Syah Nyaman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Salehuddin, Koordinator, Nurul Hidayat, dan Kasi Oharda, Alham, melakukan ekspose terhadap satu perkara penganiayaan yang diajukan oleh Kejari Soppeng untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Ekspose ini dilaksanakan di Kejati Sulsel dan diikuti secara virtual oleh Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, dan jajaran Kejari Soppeng, Kamis (24/7).
Kejari Soppeng mengajukan permohonan RJ atas tersangka berinisial AWS (25 tahun) yang dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang kasus penganiayaan terhadap korban bernama Rustan bin Mappiase (48 tahun).
Sebelumnya diketahui, jika tersangka AWS merupakan tulang punggung keluarga dimana Ayahnya menderita penyakit stroke sehingga tidak mampu lagi bekerja dan saat ini dijaga oleh ibunya, sementara adiknya masih duduk di bangku SMP.
Tersangka juga dikenal sebagai pribadi yang baik dan sering membantu tetangganya, dengan pekerjaan sehari-hari sebagai buruh lepas.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
”Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat hingga orang tua kedua tersangka dan korban. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Perkara ini bermula pada hari Sabtu, 24 Mei 2025. Saat itu, tersangka AWS sedang terlibat pertengkaran dengan kekasihnya di Taman Sutra, Jalan Pakanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Dalam pertengkaran tersebut, tersangka sempat saling berebut handphone dengan saksi Nur Inaya. Korban Rustan yang kebetulan sedang lewat dan melihat kejadian tersebut, mengira tersangka sedang berpelukan dengan kekasihnya.
Rustan kemudian bermaksud untuk menegur tersangka agar tidak bermesra-mesraan di depan umum. Mendengar teguran dari saksi Rustan, tersangka yang sedari awal sudah merasa gusar akibat pertengkarannya merasa tidak terima. Terjadilah adu mulut antara tersangka dengan saksi Rustan.
Tersangka yang naik pitam kemudian mendorong saksi Rustan hingga jatuh tersungkur ke atas tanah. Setelah itu, tersangka memukul wajah saksi Rustan sebanyak tiga kali dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan tersangka.
Pengajuan dan pelaksanaan Restorative Justice dalam kasus ini didasarkan pada beberapa alasan kuat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Di antaranya adalah bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka diancam pidana penjara di bawah lima tahun.
Diketahui juga, telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, yaitu tersangka dan korban. Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Soppeng untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
”Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim. (yus)
