Site icon Berita Kota Makassar

Mafia Solar Sidrap Dibongkar, 775 Liter Disita

SIDRAP, BKM — Praktik kotor penyelewengan BBM subsidi kembali terbongkar. Polres Sidrap berhasil membongkar jaringan ilegal distribusi solar bersubsidi yang diduga telah merugikan negara dan mencederai hak masyarakat kecil.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Tathya Dharaka, Rabu (30/7), Polres Sidrap mengungkap penangkapan dua tersangka masing-masing berinisial AW (39) dan LP (44), keduanya warga Kabupaten Sidrap dan berprofesi sebagai wiraswasta.
“Modus operandinya cukup canggih. Pelaku memodifikasi kendaraan, mengganti pelat nomor, dan menggunakan lebih dari satu barcode untuk mengecoh sistem pengawasan SPBU. Mereka mengumpulkan solar subsidi untuk diperjualbelikan secara ilegal,” tegas Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supiadi Ummareng.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kebun di Desa Damai, Kecamatan Maritengngae. Tim gabungan Polsek Maritengngae dan Satreskrim Polres Sidrap pun langsung bergerak cepat.
Pada Minggu (27/7) pukul 15.00 Wita, tim dipimpin Kapolsek Maritengngae Iptu Irwan S menemukan satu unit truk Toyota Dyna 130 HT warna merah tengah memindahkan solar dari tangki ke jeriken menggunakan mesin pompa.

“Di lokasi kami dapati 23 jeriken masing-masing berisi sekitar 31 liter solar, ditambah puluhan jeriken kosong. Total solar yang diamankan mencapai 775 liter,” beber Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno.
Pelaku LP diketahui sebagai pemilik truk dan penjual solar. Dia menjual setiap jeriken berisi 31 liter seharga Rp260 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp10 ribu per jeriken. Sementara AW bertindak sebagai pembeli dalam transaksi ilegal tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit truk Toyota Dyna 130 HT warna merah
25 jeriken berisi BBM jenis solar (±775 liter), 50 jeriken kosong, satu unit timbangan analog kapasitas 60 kg,
satu unit mesin pompa. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Kasat Reskrim AKP Setiawan menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kriminal ekonomi yang merugikan rakyat banyak dan mengganggu sistem distribusi BBM bersubsidi.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran distribusi BBM. Mafia BBM ini bukan hanya mencuri dari negara, tapi juga dari rakyat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Sidrap mempertegas komitmennya dalam membongkar praktik mafia BBM yang masih marak di berbagai daerah. (ady/C)

Exit mobile version