pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Residivis Narkoba Bulukumba Terancam 20 Tahun Bui

DITANGKAP -- Residivis kasus narkoba tahun 2016 di wilayah Polda Sultra, AS (38) kembali ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba dan kini ditahan di ruang sel Polres Bulukumba.

BULUKUMBA, BKM — Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba meringkus seorang pria AS (38) di Jalan Melati, Kecamatan Ujung Bulu. AS merupakan residivis kasus narkoba asal Kendari, terancam 20 tahun bui. AS warga di Jalan H. Abdul Karim, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi narkotika.

AS kedapatan membawa satu saset plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu. Dalam tempo yang cukup singkat, AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan terhadap AS menunjukkan salah satu wujud komitmen Polres Bulukumba dalam memberantas peredaran narkoba di Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal menjelaskan penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti saat melintas di Jalan Melati, Kota Bulukumba,” ungkap AKP Akhmad Risal di Bulukumba, Rabu (30/7).
Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui sabu tersebut miliknya yang hendak dijual kepada seseorang. Pemeriksaan juga mengungkap bahwa AS merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016 di wilayah Kendari Polda Sultra.

Akhmad Risal menyatakan barang bukti berupa sabu dan sampel urine tersangka telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. Hasil analisis menunjukkan bahwa sabu yang disita memiliki berat bersih 0,0517 gram, sementara hasil tes urine AS positif mengandung zat metamfetamin atau sabu.
“Saat ini AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terang Akhmad.
Dari pengungkapan kasus ini, Polres Bulukumba terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba. (ful)



×


Residivis Narkoba Bulukumba Terancam 20 Tahun Bui

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link