MAKASSAR, BKM — Sidang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan fisik pembangunan jalan ruas Sabbang-Tallang, Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 Km pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulsel TA. 2020, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (29/7).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menghadirkan dua saksi ahli krusial, masing-masing dari Kementerian Keuangan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dihadirkan untuk memberikan keterangan yang diharapkan dapat menguak lebih dalam praktik korupsi dalam proyek tersebut.
Ahli Pengelolaan Keuangan Negara dari Kementerian Keuangan tersebut bernama Syakran Rudy. Dalam keterangannya, Syakran menyimpulkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Sulsel tahun 2020 tersebut.
Keterangan ini menjadi landasan kuat bagi JPU dalam membuktikan unsur kerugian negara. Hal ini dipicu tidak dilakukannya pengujian kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih, sebuah prosedur vital dalam memastikan legitimasi pembayaran.
”Ini berakibat pada tidak didapatnya daya manfaat sepenuhnya atas pekerjaan ruas Jalan Sabbang-Tallang, sebagaimana tujuan kegiatan tersebut dialokasikan dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020. Kekurangan pekerjaan ini, serta penggunaan uang yang tidak sesuai peruntukannya melainkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, telah memenuhi unsur kerugian negara,” kata Syakran.
Senada dengan Syakran Rudy, Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari LKPP,u Fahrurrazi, turut mengindikasikan tentang adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di beberapa proyek pemerintah, termasuk dalam kasus ini.
Fahrurrazi menyoroti adanya penyimpangan yang sistematis. Dimulai dari proses perencanaan pengadaan. Ia menjelaskan bahwa beberapa proyek tidak melalui tahapan perencanaan yang matang dan sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 17 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
”Ini mencakup tidak adanya identifikasi kebutuhan komprehensif, penetapan jenis barang/jasa yang tidak tepat, serta penentuan metode pengadaan yang tidak efisien, membuka celah untuk korupsi sejak awal,” urai Fahrurrazi.
Penyimpangan ini menjadi fondasi bagi praktik korupsi di tahap-tahap selanjutnya. Kasus ini sendiri telah menyeret sembilan terdakwa, termasuk Eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti, Ir. H. Aksan Hi Ahmad Sofyan (PPK), Joko Pribatin (PPTK), Marlin Sianturi (Direktur PT. Aiwondeni Permai), Ong Onggianto Andres (Pimpinan Cabang PT. Aiwondeni Permai), Baharuddin Januddin (General Superintendent (GS) PT. Aiwondeni Permai), Erfan Djulani (pemodal/pelaksana), Darmono (pemodal/pelaksana) dan H Andi Rilman Abdullah (pemodal/pelaksana).
Sebelumnya, perkara ini bermula ketika pembangunan ruas Jalan Sabbang-Tallang Luwu Utara dengan nilai Rp55.6 M diduga bermasalah lantaran penanganan ruas jalan tersebut, sebelumnya sudah diintervensi di 2019 sejauh 35,3 Km (3 km pengaspalan dan 32 Km timbunan pilihan dan pelebaran 6 m) bersumber dari APBN. APBD I diintervensi sepanjang 29 km dan pelebaran 6 m.
Sementara di 2020 dilakukan pengaspalan sepanjang 14 km yang bersumber dari APBN, dan pengaspalan sepanjang 18 km bersumber dari APBD.
Kemudian dari ketiga pembangunan ruas jalan tersebut, pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 KM pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020diduga bermasalah lantaran adanya indikasi tindak pidana korupsi. (yus)
