MAKASSAR, BKM–Kontestasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwali) Palopo merupakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) terpanjang di Sulawesi Selatan. Jika semua kepala daerah di Sulsel sudah dilantik dan telah menjalankan programnya, maka Palopo baru dilantik, Senin (4/8) hari ini.
Pilwali Palopo ini, dua kali menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 27 November 2024 lalu.
Saat itu, KPU Palopo menetapkan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome keluar sebagai pemenang dengan 33.933 suara dalam rapat pleno hasil rekapitulasi suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis, 5 Desember 2024.
Adapun perolehan suara tiga pasangan calon (Paslon) lainnya, yakni PD-HB 7.729 suara, FKJ-Nur 33.338 suara, RMB-ATK 19.484 suara.
Paslon FKJ-Nur lalu menggugat kemenangan Trisal-Ome di MK. Farid Kasim Judas-Nurhaeni atau FKJ-Nur mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
Trisal digugat atas dugaan pelanggaran administrasi pencalonan setelah ijazah SMA Paket C miliknya diragukan keasliannya.
Dalam putusannya, MK memutuskan mendiskualifikasi Trisal sebagai calon wali kota Palopo karena menggunakan ijazah yang tidak sah. Putusan perkara nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dibacakan Hakim MK dalam sidang yang digelar, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
MK pun memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar PSU dengan tetap menggunakan DPT saat pemungutan suara 27 November 2024 lalu. Partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol yang sebelumnya mengusung paslon nomor 04 diberi kesempatan untuk mengajukan atau mendaftarkan paslon yang baru.
Saat itu, gabungan Parpol mendorong Naili, yang tak lain adalah istri Trisal Tahir. Pada PSU itu, Naili yang kembali berpasangan dengan Ome kembali menang. Namun, kemenangan itu digugat kembali oleh pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
Saat itu, Naili-Ome unggul atas paslon nomor urut 02 FKJ-Nur yang meraih 35.058 suara. Sementara perolehan suara dua Paslon lainnya, yakni paslon nomor 01 PD-HB 269 suara dan paslon 03 RMB-ATK 11.021 suara.
RMB-ATK lalu yang mengajukan gugatan hasil PSU ke MK. Permohonan gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi pencalonan yang dilakukan Naili dan Ome.
Dalam permohonannya, RMB-ATK mendalilkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak milik Naili yang digunakan sebagai syarat administrasi pencalonan, tidak absah. Sementara Ome dituding tidak jujur atas statusnya sebagai mantan terpidana sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.
Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan RMB-ATK setelah semua dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum. Putusan MK tersebut memperkuat kemenangan Naili-Ome dalam PSU Palopo.
“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Hakim MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan perkara nomor: 326/PHPU/WAKO-XXIII/2025 itu digelar di Gedung MK Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Naili-Ome keluar sebagai pemenang dan akan dilantik Gubernur Sulsel, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-2861 Tahun 2025 ditetapkan pada 1 Agustus 2025. Naili-Ome dilantik, di Aula Asta Cita, Rujab Gubernur Sulsel.
“Iya, Gubernur Sulsel melantik langsung,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Sulsel, Idham Khadir, usai gladi pelantikan, di Rujab Gubernur Sulsel, Minggu (3/8).
Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Ome mengucap rasa syukurnya atas perjalanan panjang yang dilewatinya hingga akhirnya dilantik sebagai Wakil Wali Kota Palopo bersama Naili.
Ome mengajak seluruh unsur, termasuk masyarakat Palopo untuk bersatu memajukan Kota Palopo.
“Doakan semuanya lancar, karena kan cukup panjang prosesnya kemarin, lama ya. Kami mengajak masyarakat untuk bersatu, ayo membangun Palopo sama-sama. Kita akan kembali ke program prioritas yang kami sampaikan dalam visi-misi yang kita susun, ada 25 program prioritas,” ucapnya di Rujab Gubernur Sulsel usai gladi pelantikan. (jun/rif)
