pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kades Ranteballa Nonaktif Ditahan Kejari Luwu

BELOPA, BKM — Kepala Desa (Kades) Ranteballa nonaktif, Etik bin Mallo yang telah ditetapkan sebagai tersangka selaku tersangka kasus dugan korupsi resmi menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, setelah dilimpahkan oleh penyidik Tipidkor Reskrim Polres Luwu baru-baru ini.
Etik terseret dugaan korupsi akibat menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Kades Ranteballa, terkait kasus pungli penerbitan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Kades Ranteballa nonaktif ini, untuk sementara dititip pihak Kejari Luwu pada Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Selanjutnya akan segera pula dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Makassar, untuk mempertanggungjawabkan kasus dugaan korupsi yang diperbuatnya di hadapan persidangan.
Kalangan aktivis LSM anti korupsi di Luwu, mengharapkan Anggota DPR-RI, Drs Frederik Kalalembang yang juga kerap disapa JFK agar dapat mendesak aparat penegak hukum agar mangusut lebih lanjut kasus dugaan mafia tanah yang disinyalir timbul pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo yang merugikan masyarakat adat.

Pasalnya, kasus dugaan pungli penerbitan SPOP yang ditangani proses hukumnya. Menjadi penyebab Kades Ranteballa nonaktif terseret kasus dugaan korupsi. Maka itupun baru semacam fenomena puncak gunung es. Sementara tindak pidana pokoknya sama sekali belum disentuh dengan proses penanganan hukum.
Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintan dan Masyarakat (LPKP-M), Andi Baso Juli, Sabtu (2/8) mengatakan kasus dugaan korupsi pungli penerbitan SPOP yang menyeret Etik, terkait pembebasan lahan PT Masmindo, baru semacam fenomena puncak gunung es.

Kata dia, soalnya tindak pidana pokoknya, namun justru sama sekali belum tersentuh dengan proses penanganan hukum. Tidana pokok dimaksud, seperti kasus dugaan pemalsuan alas hak dalam bentuk sertifikat prona, SKT (Surat Keterangan Tanah), SPPT (Surat Keterangan Penyataan Penguasaan Tanah), SKPRT/B (Surat Keterangan Pernyataan Riwayat Tanah/Bangunan) dan SPOP. Termasuk merekayasa penerbitan SPPT-PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang-Pajak Bumi dan Bangunan).
Menurutnya, para pejabat yang menerbitkan dugaan dokumen surat tanah palsu tersebut yang dipergunakan dasar pembayaran kompensasi lahan PT Masmindo harusnya diproses hukum atas penyalahgunaan wewenang, menurut ketentuan UU pemberantasan Tipidkor.

Menurutnya para pejabat tersebut diduga kuat merekayasa dokumen surat tanah pada lokasi tanah adat Pa’parengngesan Ranteballa dan lokasi tanah adat masyarakat Boneposi. Terlebih lagi dokumen surat-suat yang diduga palsu tersebut penyalahi ketentuan perundang-undangan.
“Jadi para pejabat yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang seperti Camat dan mantan Camat Latimojong, Kades dan para mantan Kades Ranteballa serta mantan Kades Boneposi termasuk pejabat dan staf pada Kantor Bapenda Luwu,” terangnya.
Lanjut Andi Baso, akibat ulah pihak-pihak pejabat yang sangat disinyalir kuat merekasayasa penerbitan dokumen surat-surat tanah yang diduga kuat palsu itu. Menyebabkan timbul konflik agrari. (rls)



×


Kades Ranteballa Nonaktif Ditahan Kejari Luwu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link