PAREPARE, BKM — Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Polres Parepare mengagalkan peredaran sabu seberat 20 kg yang diselundupkan ke Kota Parepare saat Kapal Motor yang membawa sabu-sabu tersebut berlabu di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda saat memimpin press rilis di Mapolres Parepare. Jumat (1/8)
menjelaskan kasus penyelundupan sabu-sabu yang merupakan jaringan internasional ini melibatkan satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir SH yang diketahui warga asal Bandung, Jawa Barat.
Pada kesempatan itu Kapolres mengungkapkan barang haram tersebut berasal dari Palangkaraya Kalimantan Tengah yang disimpan kedalam sebuah koper dan dibawah oleh tersangka. Diselundupkan ke Kota Parepare melalui jalur laut menggunakan kapal KM Dharma Feri III.
“Tersangka membawa sabu-sabu dari Palangkaraya Kalimantan Tengah dengan menumpang Kapal Dharma Ferry Tiga berangkat dari Pelabuhan Batulicin, Kalimantan Selatan. Dari Batulicin naik Dharma Fery Tiga di Pelabuhan Parepare dan setelah turun langsung diamankan,”ungkapnya.
“Barang bukti 20 bungkus ini, positif mengandung metametamin dengan berat 19, 756 gram atau kurang lebih 20 kg,” ujar Kapolres.
Dari hasil analisa polisi terungkap modus penyelundupan yang dilakukan tersangka diduga kuat sama dengan dilakukan oleh jaringan internasional Fredi Pratama.
“Kami mendapat informasi pengungkapan dari daerah lain, ini modus yang sering digunakan jaringan internasional Fredi Pratama, karena modus dan metodenya sama. Jadi yang bersangkutan ini masuk dalam jaringan Internasional Fredi Pratama,”tegasnya.
Tersangka ditahan di Mapolres Parepare dan dijerat pasal 174 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman terberat hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun. (mup/D)

