BELAKANGAN ini marak perbincangan terkait pemblokiran yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening yang menganggur. Hal ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan dari kalangan masyarakat. Padahal kepentingan nasabah harus selalu dikedepankan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Kebijakan PPATK yang mengatur tentang pemblokiran rekening yang dinilai menganggur dalam jangka waktu tertentu harus memperhitungkan segala kemungkinan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Negara harusnya selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.
Dalam aturan kebijakan ini PPATK juga harus bisa menjamin jika tidak akan ada pihak yang dirugikan. Sebab rekening warga negara merupakan hal yang sangat fundamental bagi masyarakat, lantaran merupakan objek transaksi yang tentu dibutuhkan. Maka, sangat penting untuk melihat kebijakan ini secara detail untuk mengedepankan kepentingan nasabah.
PPATK juga harus memastikan bahwa seluruh dana nasabah tetap aman dan tidak hilang, sehingga kebijakan ini tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Sebenarnya, proses pemblokiran yang dijelaskan oleh PPATK hanya bersifat sementara, dengan tujuan agar nasabah melakukan verifikasi ulang untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Namun dalam pelaksanaannya seharusnya tetap dipastikan sesuai dengan kepentingan nasabah agar tidak menyulitkan masyarakat dalam hal transaksi.
Siaran pers PPATK menjelaskan jika pemblokiran sementara tersebut bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik sah, serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Berdasarkan analisis selama lima tahun terakhir, PPATK menyatakan telah menemukan banyak penyalahgunaan rekening pasif yang tidak disadari oleh nasabah.
Meski begitu, pro dan kontra terhadap sebuah aturan merupakan hal yang sangat lumrah dalam tatanan negara demokrasi. Karena itu, dalam pelaksanaannya PPATK harus menunjukkan kredibilitasnya dalam mengedepankan kepentingan para nasabah.
Dalam menerapkan suatu kebijakan para stakeholder harus mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat agar tidak mencoreng dan merusak kepercayaan mereka. (yus)
