Site icon Berita Kota Makassar

Dilapor Mantan Istri, Tersangka KDRT Masuk DPO

BULUKUMBA, BKM — Tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Bulukumba, AM Ibrahim G alias Ibrahim bin A Guntur Asikin resmi dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pria berusia 33 tahun ini ditetapkan menjadi buron oleh Satuan Reskrim Polres Bulukumba dengan nomor: DPO/16/VIII/2025/Sat Reskrim, pada Senin (4/8).

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juli lalu, Ibrahim Guntur tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dia mangkir terus. Panggilan keduajuga diabaikan pada 1 Agustus. Polisi akhirnya menerbitkan surat penangkapan.

Ketika polisi hendak melakukan penangkapan, Ibrahim Guntur tak berada di kediamannya. Rupanya dia sudah kabur lebih dulu sebelum polisi datang.

Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba AKP H Marala mengimbau semua masyarakat yang melihat dan mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Menurut perwira polisi berpangkat tiga balok ini, pihaknya sudah melakukan penyidikan sesuai prosedur. Namun demikian, tersangka tidak berada di tempat tinggalnya saat ingin ditangkap.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk melaporkannya ke kantor polisi terdekat,” ungkap AKP Malara, Selasa (5/8).

Dari keterangan DPO, ciri-ciri Ibrahim Guntur dengan tinggi sekitar 165 cm warna kulit sawo matang, badan gempal, muka agak bulat, rambut pendek ikal, mata bulat, berkacamata dan berjenggot.

Terpisah, EBA (30) yang menjadi korban KDRT, berharap agar aparat kepolisian bekerja maksimal dalam menangkap Ibrahim Guntur. Dia sebelumnya menduga, mantan suaminya itu berada di Jakarta.

“Semoga tidak hanya sebatas DPO. Saya harap segera diamankan dan ditahan,” tegas EBA, kemarin.

Sebelumnya, EBA melayangkan laporan KDRT terhadap Ibrahim Guntur pada 3 Juli 2025 lalu. Dari uraian laporan, korban mengalami dugaan KDRT dengan cara rambutnya ditarik sambil ditinju di bagian kepala secara berulang kali.
Akibatnya, bagian muka yang ditinju mengakibatkan bengkak pada bagian kepala dan rasa nyeri, luka lebam pada bagian mata sebelah kanan, luka robek pada bibir atas bawah, luka gores pada paha sebelah kanan. (ful)

Exit mobile version