BULUKUMBA, BKM — Pemkab Bulukumba bersama Pengadilan Agama (PA) Bulukumba melakukan penandatanganan kerjasama di sela-sela Apel Gabungan OPD di Kantor Bupati Bulukumba, Senin (4/8).
Kesepakatan kerja sama ditandangani Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf dan Ketua PA, Laila Syahidan. Kerja sama ini untuk memperkuat pelayanan publik dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Bupati Andi Muchtar menyampaikan apresiasinya atas kerja sama ini. Menurut dia, sinergi antar instansi merupakan langkah penting untuk menghadirkan layanan publik yang lebih adil dan merata bagi masyarakat.
“Kami menyambut baik kerja sama ini. Melalui penandatanganan kesepakatan dengan Pengadilan Agama Bulukumba, saya yakin masyarakat bisa mendapatkan akses hukum yang lebih adil dan merata,” pinta Andi Utta.
Penandatanganan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PA Bulukumba dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai penyelenggaraan layanan Pengadilan Agama di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bulukumba.
Kegiatan ini juga menjadi momen istimewa bagi Pengadilan Agama Bulukumba, yang menerima piagam penghargaan atas peran aktifnya dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bulukumba. Melalui kerja sama ini, diharapkan pelayanan hukum di Kabupaten Bulukumba dapat semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik. Sinergi antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Daerah menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pelayanan publik dan pelayanan hukum yang prima.
Ketua PA, Laila Syahidan, menyampaikan kerja sama ini bertujuan memperkuat hubungan kelembagaan dan memberikan akses layanan bagi masyarakat. “Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan dan mempererat hubungan kelembagaan, membangun kemitraan, serta saling mendukung antara para pihak dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Laila.
Sebelumnya, PA Bulukumba menjalin kerjasama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mengenai Layanan Konseling dan Pendampingan bagi Anak dan Pemohon Dispensasi Kawin. Kerja sama ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Bulukumba dengan memberikan pendampingan dan konseling yang memadai, sehingga permohonan dispensasi kawin dapat diminimalisir dan hak-hak anak terlindungi sesuai peraturan yang berlaku.
Sinergi antarinstansi seperti ini diharapkan membawa dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang layanan hukum dan perlindungan anak di Kabupaten Bulukumba. (ful)

