Site icon Berita Kota Makassar

PH Bacakan Pledoi, Minta Terdakwa Kasus KONI Dibebaskan

MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan tindak pidana korupsi atas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin malam (4/8)
. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Adapun terdakwa dalam kasus ini, masing-masing Ahmad Susanto (mantan Ketua KONI Makassar), Muh Taufiq (eks Sekretaris KONI Makassar), Ratno Nur Suryadi (Kepala Sekretariat KONI Makassar), serta Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari dari CV Jant Creative Communication.

Dalam pledoi Ahmad Susanto yang dibacakan oleh Machbub selaku penasihat hukum (PH), menyatakan bahwa penggunaan dana hibah telah diatur secara konkrit, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

“Ketua KONI tidak memiliki kewenangan absolut terhadap dana hibah,” ungkap Machbub.
Ia melanjutkan, kliennya tidak pernah menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa tidak pernah menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi,” tambah Machbub.

Dalam kesimpulan pledoinya, kuasa hukum terdakwa Ahmad Susanto meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidaana korupsi. Juga meminta agar terdakwa lepas dari segala tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum.

“Kami meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam UU No. 3 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Meminta agar terdakwa lepas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” terangnya.

Sementara terdakwa Ratno Nur Suryadi melalui kuasa hukumnya juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan untuk membebaskan dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan serta martabatnya

. Hal tersebut didasari dengan beberapa hal yang diuraikan oleh penasihat hukumnya. Salah satu diantaranya adalah terdakwa telah berupaya mengembalikan kerugian negara.

“Terdakwa adalah seorang bawahan yang bergerak berdasarkan perintah atasan, dan telah berupaya mengembalikan kerugian negara,” ucap penasihat hukum terdakwa.

Permintaan serupa datang dari terdakwa M Taufiq melalui penasihat hukumnya. Ia menerangkan bahwa kliennya tidak pernah membuat RAB kosong sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

“Tidak ada RAB kosong yang dibuat M Taufiq, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Selanjutnya terhadap terdakwa Jantri Tri Utari selaku Direktur CV Jant Creative Communication melalui kuasa hukumnya menyampaikan jika terdakwa tidak mengetahui real cost yang dibayarkan. Karena itu ia meminta agar majelis hakim memutuskan untuk menerima pledoi secara keseluruhan, dan menyatakan jika terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan.

“Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan untuk terdakwa lepas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” ucap penasihat hukum terdakwa Jantri Tri Utari
.

Sedangkan untuk pledoi terdakwa Hasrul Hasbi dianggap telah dibacakan dan telah diserahkan kepada penuntut umum dan majelis hakim.

“Untuk efisiensi waktu kami anggap telah dibacakan Yang Mulia,” ujarnya.
(yus)

Exit mobile version