Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Sulsel Bersama JPN Beri Layanan Hukum Kepada PT SCI

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima audiensi dari PT Sulsel Citra Indonesia atau SCI (Perseroda Sulsel) terkait permasalahan yang melibatkan 75 unit ruko Latanete Plaza di Kejati Sulsel, Kamis (7/8).

Pertemuan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, sebagai bentuk komitmen Kejati Sulsel dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum perdata maupun pidana yang terjadi di wilayah Sulsel.
Turut mendampingi kegiatan audiensi, Koordinator Nurul Hidayah dan jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang DATUN. Dari pihak PT SCI, audiensi ini dihadiri langsung Komisaris Utama, Iqbal Suhaeb, Direktur Utama, Asradi, beserta jajaran direksi.

Direktur Utama PT SCI, Asradi, dalam audiensi tersebut memaparkan kronologi permasalahan aset Ruko Latanete Plaza yang saat ini dikelola PT SCI.
Asradi menjelaskan, Sertifikat HGB untuk 75 unit ruko yang terbit 2011 diperpanjang selama 20 tahun, berlaku hingga tahun 2031, dan dinilai mengandung cacat administrasi.
”Selain itu, nilai perpanjangan HGB pada tahun 2011 dinilai sangat rendah dan tidak sesuai dengan nilai appraisal tanah dan bangunan di Jalan Sungai Saddang, Makassar, dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Asradi.

Terkait langkah-langkah yang bisa diambil, Asradi menyebutkan beberapa opsi. Termasuk permohonan pembatalan SHGB secara administratif, penyelesaian melalui Bidang Perdata dan Tata.
Agus Salim berharap, melalui sinergi ini, permasalahan yang sudah berlangsung lama dapat segera menemukan titik terang dan menciptakan kepastian hukum yang kondusif. Serta mendorong peningkatan pendapatan bagi pemerintah daerah. (yus)

Exit mobile version