MAKASSAR, BKM — Mantan Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Ahmad Susanto dojatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider pidana dua bulan penjara. Ada pula uang pengganti sebesar Rp133 juta, subsider pidana satu tahun enam bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/8).
Selain ahmad Susanto, majelis hakim yang diketuai Djainuddin Karanggusi juga membacakan vonis untuk terdakwa eks Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar Ratno Nur Suryadi.
“Terdakwa Ahmad Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider, menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Menetapkan uang pengganti sebesar Rp133 juta dengan subsider pidana satu tahun enam bulan,” kata majelis hakim dalam amar saat menjatuhkan putusan.
Majelis hakim menuturkan bahwa terdapat berbagai pertimbangan dalam menjatuhkan vonis tersebut. Diantaranya adalah dengan mempertimbangkan keterangan para saksi hingga barang bukti yang diajukan.
Dalam putusannya, majelis hakim berkesimpulan telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI kota Makassar tahun anggaran 2022-2023, yang tidak mengacu pada rencana penggunaan hibah, sehingga unsur melawan hukum oleh terdakwa telah terpenuhi.
“Belanja anggaran tidak sesuai dengan proposal, sehingga unsur melawan hukum telah terpenuhi”jelasnya.
Saat ditanya oleh majelis hakim perihal keinginan untuk melakukan banding, terdakwa Ahmad Susanto menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. “Kami minta untuk pikir-pikir terlebih dahulu, Yang Mulia,” ucap Ahmad Susanto saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
Sementara untuk terdakwa Ratno Nur Suryadi, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan pidana penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider pidana selama dua bulan.
“Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider, menjatuhkan pidana selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta,” ucap majelis hakim dalam putusannya.
Majelis hakim menerangkan bahwa putusan tersebut mengacu pada keterangan saksi hingga bukti-bukti yang telah diajukan. Majelis hakim kemudian bersepakat bahwa penggunaan dana hibah tahun anggaran 2022-2023 terdapat penyimpangan dalam pengelolaannya
Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa Ratno Nur Suryadi menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding. “Kami minta untuk pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujarnya
Tom Lembong Versi Lokal
Dalam wawancara usai sidang, Ahmad Susanto mengungkapkan bahwa tidak terdapat aliran dana sepeser pun yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya kira apa yang kita saksikan ini adalah Tom Lembong versi lokalnya. Fakta persidangan jelas bahwa tidak ada satu rupiah pun uang KONI mengalir untuk kepentingan pribadi saya,” terangnya.
Ia juga membantah adanya kegiatan fiktif yang dilakukan di masa kepemimpinannya. Sebab pada saat pemeriksaan dilakukan masih pada tahun anggaran berjalan, sehingga laporan pada item kegiatan tersebut belum dapat dilampirkan.
“Setelah 31 Desember itu sudah ada laporannya (laporan kegiatan) dan itu sudah dikoreksi oleh hakim,” jelasnya.
Ahmad Susanto juga turut mengkritisi terkait dijadikannya biaya perjalanan dinas sebagai temuan dalam perkara tersebut. Menurutnya, perjalanan sudah seharusnya dilaksanakan selama tiga hari lantaran menghitung kedatangan, kegiatan hingga kepulangan
“Surat tugas itu tiga hari. Kalau ini dianggap sebagai kerugian negara, semua orang ditangkap di Makassar ini. Ini kan tidak berdasar,” bebernya.
Ia juga menjelaskan tentang putusan yang menyebutkan jika pengelolaan dana hibah KONI yang tidak mengacu pada proposal penggunaan anggaran tersebut. Ahmad Susanto mempertanyakan putusan tersebut, sebab dana yang dicairkan oleh pemerintah kota berbeda dari yang diajukan.
“Bagaimana kita mau mengacu pada proposal, yang kita ajukan ke pemerintah kota Rp27 miliar, yang dikasih dua puluh. Masak saya mau bikin DPA Rp27 miliar, sedangkan uangnya dua puluh (miliar)”jelasnya
Ahmad Susanto merasa perkara ini terasa aneh sejak awal lantaran hasil perhitungan kerugian negara baru keluar pada bulan mei tahun 2025. “Artinya, lima bulanma ditahan baru ada kerugian negara,” cetusnya.
Dirinya berharap agar perkara ini dapat dilihat dan dijadikan sebagai sebagai bahan koreksi untuk penegakan hukum yang ada pada negri ini
“Jadi, tolong bantu kami mencari keadilan. Memang harus ada koreksi dalam sistem hukum kita. Jangan dijadikan alat politisasi,” tandasnya. (yus)
