MAKASSAR, BKM — Terdakwa kasus bansos Mukhtar Tahir disebut melakukan penyimpangan. Salah satunya merekayasa dokumen pembayaran yang berakibat pada kerugian negara.
Hal itu diungkap saksi ahli Muhammad Jibran yang merupakan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia dihadirkan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi terhadap pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/8).
Jalannya sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Djainuddin Karanggusi.
Selain Mukhtar Tahir yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Salahuddin (Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa Makassar), M Arief Rachman (Direktur CV Annisa Putri Mandiri), Fajar sidiq (Direktur CV Sembilan Mart), Ikmul Alifuddin (Direktur CV Zizou Insan Perkasa), Suryadi (Direktur CV Adifa Raya Utama), dan Syamsul (Direktur CV Mitra Sejati).
“Terdakwa Mukhtar Tahir menunjuk perusahaan yang tidak memenuhi syarat (sebagai penyedia) hingga merekayasa dokumen pembayaran,” ungkap saksi Muh Jibran saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan tentang metode audit yang dilakukan oleh BPK terhadap perkara ini. ”Metode seperti apa yang ahli lakukan?” tanya majelis hakim
.
Ahli menjelaskan bahwa metode audit yang dilakukan adalah real cost dengan melakukan perhitungan kerugian negara, mewawancarai para saksi, hingga pemeriksaan di lapangan.
“Kami melakukan pemeriksaan di lapangan, perhitungan terhadap kerugian negara, dan pemeriksaan di lapangan, Yang Mulia,” ungkapnya.
Perkara ini bermula ketika Dinas Sosial Kota Makassar mendapatkan anggaran untuk pengadaan darang penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp36.580.000.000.
Awalnya, rapat paripurna DPRD Makassar memutuskan menggandeng Bulog sebagai mitra untuk pengadaan paket sembako dengan harga per paket Rp150.000. Namun oleh terdakwa Mukhtar Tahir (Kepala Dinas Sosial Makassar ketika itu) tidak melaksanakan hasil kesepakatan rapat DPRD Kota Makassar tersebut.
Terdakwa lalu menunjuk sembilan penyedia, yang delapan diantaranya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam penanganan keadaan darurat. Masing-masing CV. Zizou Insan Perkasa, CV. Pilot Project, PT. Pertani, CV. Adifa Raya Utama, CV. Sembilan Mart, CV. Annisa Putri Mandiri dan CV. Mitra Sejati.
Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar, ketujuh terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 5.287.470.030,38.
Para terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (yus)
