Site icon Berita Kota Makassar

Aniya Mahasiswa Tiga Pemuda Disel, Satu Dilepas

PAREPARE,BKM — Empat pemuda terduga melakukan mengeroyokan di Kota Parepare ditangkap unit Resmob Polres Parepare usai terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang mahasiswa beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Muh. Agus Purwanto kepada BKM, Senin (25/8) mengatakan peristiwa ini bermula dari selisih paham yang berujung kekerasan pada Jumat 27 Juni 2025 lalu. Korban Andi Muhammad Rival (22), warga Kecamatan Bacukiki, dianiaya tiga pelaku saat sedang duduk di kosnya di Jalan Ahmad Yani Km 5, Bukit Harapan, Kecamatan Soreang. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung memukul dengan tangan kosong dan menginjak korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis kanan serta lebam di mata kanan.

Setelah menjalani penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan para pelaku pada Kamis (21/8) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Amal Bakti, Kelurahan Bukit Harapan. Mereka masing-masing berinisial MK (20), MR (19), MI (18), dan RA (18), seluruhnya berdomisili di Kecamatan Soreang.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif penganiayaan dipicu masalah pribadi. Salah satu dari mereka yang berinisial MK (20), mengaku sempat tersinggung lantaran korban pernah menyinggung kondisi ekonominya di grup pertemanan kampus. Meski begitu, MK saat di periksa menyatakan tidak ikut melakukan pemukulan. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni MR, MI, dan RA, mengakui perbuatannya menganiaya korban secara bersama-sama.

“Dari empat orang yang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tiga kita tahan, yakni MR (19), MI (18), dan RA (18), sementara untuk MK (20) kita lepaskan karena tidak ikut melakukan penganiayaan terhadap korban,“ ujar AKP Agus Senin (25/8) siang.
AKP Agus menambahkan para terduga pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun penjara. Sehubungan dengan kejadian penganiayaan tersebut, AKP. Agus menyampaikan pesan yang ditujukan kepada para generasi muda.

“Jangan mudah melakukan tindak pidana, karena itu akan mengancam masa depan sendiri, bayangkan, hanya karena persoalan selisih faham saja lalu di lanjuti dengan tindak pidana penganiayaan, pidana kurungan penjara akan mengubur semua masa depan dan cita – cita, tolong adek – adek saya yang masih muda, tolong pertimbangkan dengan masak – masak setiap perbuatan yang dilakukan, jangan sampai karena persoalan yang dapat diselesaikan dengan komunikasi, disikapi dengan emosi yang berakhir dengan penganiayaan, jika anda sudah melakukan penganiayaan maka itu adalah perbuatan tindak pidana yang memiliki konsekwensi hukum yang harus dihadapi. Sekali lagi tolong ini dipertimbangkan “ pesan Kasat Reskrim AKP. Muh. Agus Purwanto mewakili Kapolres Parepare. (mup/D)

Exit mobile version