Site icon Berita Kota Makassar

Kasus Penipuan Dilimpah Tahap II Toraja Utara

RANTEPAO, BKM — Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Toraja Utara melimpahkan tahap II sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale, Senin (25/8). Tersangka seorang wanita berinisial NB (36) dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utyra Iptu Ruxon mewakili Kapolres membenarkan hal tersebut dan pihaknya telah pelimpahan tahap II menyerahkan tersangka beserta barang bukti dengan total kerugian Rp 594 juta.

” Kami berharap proses ini memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, ”ujarnya.
Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja Cabang (Cabjari) di Rantepao, No. B-872/P.4.26.8./Eoh.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

Dijelaskannya, tersangka NB alias MA diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah kepada empat orang korbannya. tiga korban bermodus penjualan arisan dan 1 korban lainnya bermodus peminjaman uang dengan keuntungan lebih.

Polres Toraja Utara terus berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat segera berjalan di meja persidangan dan memberikan rasa keadilan kepada para pihak yang terlibat.
Tersangka dan barang bukti diserahkan berupa dua lembar bukti transfer ke rekening tersangka, dua lembar kwitansi tanda terima uang, serta satu lembar bukti setoran pelunasan mobil. Penyerahan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. (gus/D)

Exit mobile version