Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Perempuan

MAKASSAR, BKM — Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Makassar, Kamis (28/8), mengungkap kasus perdagangan perempuan di bawah umur di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar.

Para pelaku yang diamankan ada lima orang, masing-masing berinisial R (18) dan M (17), keduanya warga Jalan Kabaena, serta S (22) dan H (17), keduanya berdomisili di Jalan Kandea, dan I (20), warga Jalan Buru.
Wakasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, mengemukakan, polisi juga mengamankan NA (14 ) dan beberapa perempuan di salah satu hotel di Jalan Buru.

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, menambahkan, melalui press release pada Jumat sore (29/8), berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi beberapa tersangka menjajakan korban melalui aplikasi Michat.
Sekali dapat tamu atau pria hidung belang, tersangka memasang tarif Rp150 ribu sampai Rp 300 ribu. Korban kemudian dibawa ke wisma atau hotel yang berbeda sesuai kesepakatan dengan tamu.

Pembagian hasil uang dari tamu dipegang tersangka utama R (18). Dari tarif Rp200 ribu, hasilnya dibagi-bagi bersama rekannya. Semua otak atau pengatur adalah R. Barang bukti bukti yang diamankan lberupa tiga unit HP satu unit dan uang tunai Rp170 ribu hasil transaksi serta lainnya. (jul)

Exit mobile version