BULUKUMBA, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba terus mendekatkan dan memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Terbaru, Pemkab menghadirkan layanan Pengadilan Agama (PA) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bulukumba. Salah satunya untuk permohonan izin poligami.
Kepala Bidang Humas Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad, menyatakan bahwa Pemkab Bulukumba terus berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Dia bilang, pelayanan terbaru adalah pelayanan Pengadilan Agama.
“Layanan Pengadilan Agama sudah ada di MPP Bulukumba. Ada 13 jenis pelayanan Pengadilan Agama yang bisa diakses di MPP Bulukumba,” ungkap Andi Ayatullah Ahmad, Selasa 9 September 2025.
Ia menguraikan 13 jenis pelayanan tersebut. Masing-masing syarat mengajukan cerai gugat/talak, gugatan harta bersama (gono-gini), syarat mengajukan gugatan waris, permohonan dispensasi kawin, permohonan pengangkatan anak, permohonan perwalian, permohonan isbat nikah, permohonan penetapan ahli waris, gugatan pembatalan hibah, gugatan ekonomi syariah, permohonan asal usul anak, permohonan wali adhal, serta permohonan izin poligami.
Ke-13 layanan ini, kata dia, juga merupakan bagian dari tindak lanjut penandatanganan nota kesepakatan bersama atau MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemkab Bulukumba dan Pengadilan Agama beberapa waktu lalu di halaman Kantor Bupati Bulukumba.
“Semoga masyarakat semakin terbantu dengan hadirnya berbagai pelayanan di MPP Bulukumba,” ujar adik kandung dari mantan anggota DPR RI Andi Mariattang ini.
Lebih lanjut, Andi Ayatullah menerangkan bahwa saat ini sudah ada belasan instansi/lembaga yang membuka pelayanan di MPP Bulukumba, seperti Pengadilan Negeri Bulukumba, Kejaksaan Negeri Bulukumba, Kantor Pelayanan Pajak Pratama hingga Kantor Imigrasi.
“Di MPP juga ada pelayanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Dukcapil, Polres Bulukumba, BPN/ATR, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Sulselbar, dan berbagai jenis pelayanan lainnya,” sebutnya. (ful)
Syarat Permohonan Izin Poligami
1. Surat permohonan rangkap tujuh.
2. Fotokopi KTP pemohon, calon istri dan istri pertama.
3. Fotokopi kartu keluarga pemohon.
4. Fotokopi buku nikah pemohon.
5. Surat keterangan status calon istri dari kelurahan/kampung (jika janda melampirkan surat cerai/surat kematian).
6. Surat keterangan penghasilan.
7. Surat izin atasan jika PNS.
8. Surat pernyataan berlaku adil.
9. Surat pernyataan bersedia dimadu dari istri pertama.
10. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon istri.
11. Surat keterangan pemisahan harta kekayaan.
12. Membayar panjar biaya perkara.
