MAKASSAR, BKM — Sidang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan jalan Sabbang-Tallang Kabupaten Luwu Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Sidang dilakukan secara daring, pada Kamis (4/9).
Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan terhadap tujuh terdakwa, yaitu Joko Pribatin (PPTK), Marlin Sianturi (Direktur PT Aiwondeni Permai), Ong Onggianto Andres (Pimpinan Cabang PT Aiwondeni Permai), Ir Baharuddin Januddin (General Superintendent (GS) PT Aiwondeni Permai), Erfan Djulani (pemodal/pelaksana), Darmono (pemodal/pelaksana), dan H Andi Rilman Abdullah (pemodal/pelaksana).
Dalam putusan tersebut, terdakwa Joko Pribatin dijatuhi vonis dua tahun pidana penjara hingga denda sebesar Rp100 juta.
Mengutip dari situs resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Senin (8/9), Joko Pribatin (PPTK) dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp100.000.000 (subsider 2) dan uang pengganti Rp10.000.000 (subsider 1 bulan).
Sementara itu, terdakwa Marlin Sianturi dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp150.000.000 (subsider 2 bulan) dan uang pengganti Rp380.000.000 dengan subsider subsider 4 bulan.
Kemudian untuk terdakwa Baharuddin Januddin divonis pidana penjara selama 2 tahun hingga denda sebesar Rp100.000.000 (subsider 2 bulan), serta uang pengganti sebanyak Rp126.191.000 (subsider 2 bulan).
Sedangkan untuk terdakwa Erfan Djulani divonis pidana penjara selama 5 tahun, hingga denda sebesar Rp300.000.000 (subsider 4 bulan) dan uang pengganti Rp3.036.298.270,82 (subsider 2 tahun).
Lebih lanjut untuk terdakwa Darmono divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100.000.000 (subsider 2 bulan), serta uang pengganti Rp700.000.000 dikurangi Rp400.000.000 (subsider 3 bulan).
Untuk terdakwa H Andi Rilman Abdullah divonis pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp150.000.000 (subsider 2 bulan) dan uang pengganti sebanyak Rp474.000.000 (subsider 4 bulan).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, para terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian Vonis yang diputuskan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU Kejati Sulsel.
”Majelis hakim menvonis ketujuh melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair,” kata Soetarmi.
Soetarmi menyebutkan, kasus ini telah menyeret total sembilan terdakwa. Dua terdakwa lainnya adalah Eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti dan Ir. H. Aksan Hi Ahmad Sofyan (PPK).
Proyek pembangunan ruas Jalan Sabbang-Tallang sepanjang 18 kilometer ini yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020, memiliki nilai kontrak fantastis, mencapai Rp55.671.443.800,00. Namun, disinyalir telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,45 miliar. (yus)
