MAROS, BKM — Nasib guru honorer di Kabupaten Maros semakin memprihatinkan. Penghasilan mereka merosot drastis akibat kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maros, Andi Wandi Patabai, menjelaskan, penurunan gaji ini tertuang dalam surat keputusan yang diterbitkan pada Mei lalu.
”Honor guru-guru tidak terdaftar. Dulunya di Dana BOS sebesar 50 persen. Sekarang dipangkas jadi 20 persen,” katanya, Senin, 8 September 2025.
Ia mencontohkan guru honorer yang sebelumnya menerima Rp1 juta, kini hanya memperoleh sekitar Rp250 ribu. Menurut Wandi, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal ini.
”Kami hanya menerima juknis (petunjuk teknis). Kami juga tidak tahu apa alasannya,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dari Januari hingga Juni, honor masih dibayarkan dengan porsi 50 persen. Namun, mulai Juli hingga Desember, hanya tersisa 20 persen. Untuk menutupi kekurangan, Dinas Pendidikan mendorong sekolah-sekolah mencari inovasi.
Misalnya, mengelola kantin sekolah agar keuntungan bisa dipakai menambah gaji honorer. Meski begitu, tidak semua sekolah memiliki kemampuan sama.
”Ada sekolah yang muridnya hanya tujuh atau 20 orang. Itu tentu sulit mencari tambahan dana,” imbuhnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya solidaritas dari guru bersertifikasi yang bisa menyisihkan sebagian penghasilan untuk membantu rekan guru honorer.
Di sisi lain, DPR RI telah mengusulkan revisi alokasi Dana BOS agar porsi honor kembali ke 50 persen. Namun, hingga kini belum ada kepastian tindak lanjut.
”Dana BOS itu berdasarkan jumlah siswa. Semakin sedikit siswa, semakin kecil dana yang masuk. Dana ini digunakan bukan hanya untuk honor, tapi juga kebutuhan sekolah lain seperti buku dan konsumsi,” tutupnya.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maros, Asri Rajab, mengatakan, dana BOS tahun 2025 di Kabupaten Maros sebesar Rp65.103.863.000.
Dari total anggaran tersebut, jenjang SD menerima alokasi terbesar dengan nilai mencapai Rp40.678.063.000. Mencakup lebih dari 62 persen dari total keseluruhan dana BOS-BOP.
Diposisi kedua adalah jenjang SMP dengan anggaran Rp18.560.000.000. Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan lembaga lainnya mendapatkan alokasi lebih kecil.
Taman Kanak-Kanak (TK) Rp2.916.000.000, Kelompok Bermain (KB) Rp2.352.000.000, Tempat Penitipan Anak (TPA) Rp33.600.000, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rp317.800.000, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Rp246.400.000.
Asri menjelaskan, besaran dana BOS ditentukan berdasarkan jumlah siswa di masing-masing sekolah. SDN 103 Inpres Hasanuddin tercatat sebagai penerima terbesar jenjang SD dengan alokasi Rp725.680.000, kemudian SDN 57 Bulu-bulu dan SDN 22 Maros.
Untuk jenjang SMP, SMPN 1 Turikale menjadi penerima terbesar dengan Rp1.093.880.000. Di jenjang TK, TKS Kartika IX-Kostrad menerima alokasi sebesar Rp92.400.000. (ari/c)

