Site icon Berita Kota Makassar

Pengedar Sabu di Bupon Luwu Disel

BELOPA, BKM — Satres Narkoba Polres Luwu meringkus AJ (35) pengedar sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Minggu (7/9) malam. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 12 sachet sedang dan dua sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu, uang tunai Rp 2 juta, timbangan digital, pipet plastik, dua potongan tisu pembungkus sabu, serta satu unit telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi terkait adanya peredaran sabu di wilayah Bupon. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Luwu,” ujarnya.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Luwu. “Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Luwu. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dengan cara berani melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Luwu guna penyidikan lebih lanjut. (rls)

Exit mobile version