MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Makassar dr Udin Malik menegaskan sikapnya terkait rencana rekonstruksi Gedung DPRD Kota Makassar yang menilai langkah paling tepat adalah membangun ulang gedung dari nol, bukan sekadar melakukan pemugaran.
Dokter Udin Malik mengaku pengalaman selama ini menunjukkan pemugaran gedung justru lebih boros biaya dan menyita waktu. “Kami memang berharap gedung DPRD dibangun ulang dari nol. Pemugaran cenderung lebih mahal dan lama. Jadi lebih baik satu kali membangun untuk kebutuhan jangka panjang,” ujarnya, Selasa (16/9).
Ia menyoroti bahwa kondisi gedung lama sudah jauh dari memadai. Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah ruang penerimaan aspirasi yang hanya mampu menampung sekitar 20 orang. “Padahal DPRD adalah rumah rakyat, tempat masyarakat menyampaikan aspirasi. Dengan kapasitas yang terbatas, jelas itu tidak ideal,” tegasnya.
Sebagai politisi, ia mendorong agar pembangunan gedung baru mempertimbangkan desain vertikal. Pertimbangannya, keterbatasan lahan dan kebutuhan ruang kelembagaan yang terus meningkat. “Kalau bicara desain, saya pribadi mengusulkan bangunan vertikal. Itu lebih sesuai dengan kondisi lahan, sekaligus bisa mengakomodasi kebutuhan saat ini dan proyeksi ke depan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung pengalaman pembangunan sebelumnya yang belum sempat difungsikan secara maksimal namun sudah mengalami masalah. Ia menilai hal tersebut menjadi pelajaran penting agar perencanaan kali ini lebih matang dan transparan. “Jangan sampai kita mengulang kesalahan. Gedung baru harus dirancang lebih representatif, ramah publik, dan benar-benar mendukung kinerja dewan,” katanya.
Bagi Udin, pembangunan gedung DPRD bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi juga simbol politik. Ia menekankan agar rekonstruksi menjadi momentum memperkuat fungsi DPRD sebagai representasi rakyat. “Dengan desain yang lebih lega, DPRD bisa menyediakan ruang-ruang dialog yang lebih luas bagi masyarakat. Inilah wujud nyata DPRD sebagai rumah rakyat,” tutupnya. (ita/rif)
