PAREPARE, BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Aparat Polres Parepare kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Barang haram seberat 43.928,4 gram itu dikemas dalam 44 bungkus besar teh cina.
Polisi mengamankan seorang pria Andi Ayyu (33), warga Samarinda, Kalimantan Timur. Ia diciduk di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Jumat (5/9) pekan kemarin.
Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yudha di Mapolres, Kamis 18 September 2025. Wali Kota Parepare H Tasming Hamid hadir langsung.
Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penumpang dari Samarinda yang membawa narkotika melalui kapal KM Aditya.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 44 bungkus teh cina dalam dua karung. Setelah diuji di laboratorium forensik dinyatakan positif metamfetamin dengan berat total 43.928 gram atau hampir 44 kilogram. Ini merupakan pengungkapan narkotika terbesar sepanjang sejarah Polres Parepare,” jelas Indra.
Kasus ini, menurut Indra, menunjukkan adanya pola yang lebih terstruktur. “Tersangka hanyalah kurir. Indikasi kuat bahwa jaringan ini memiliki skala besar dan terhubung dengan sindikat narkoba internasional, khususnya Malaysia, yang selama ini dikenal memasok sabu ke Indonesia,” terangnya.
Kapolres menambahkan, tersangka AA mengaku dijanjikan imbalan Rp2 juta per bungkus, atau total sekitar Rp88 juta untuk membawa barang haram tersebut menuju Parepare. Namun, tersangka tidak mengetahui siapa penerima paket setibanya di kota ini.
“Dari perhitungan, sabu seberat 44 kilogram ini bila dirupiahkan senilai Rp44 miliar, dan setara menyelamatkan sekitar 217 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Jumlah ini fantastis, karena hampir sama dengan populasi penduduk Kota Parepare,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Wali Kota Parepare H Tasming Hamid, memberikan apresiasi tinggi atas capaian pihak kepolisian di daerah ini yang menggagalkan penyelundupan narkoba dalam skala besar.
“Bayangkan, 217 ribu jiwa yang diselamatkan, sementara jumlah penduduk Parepare hanya sekitar 190 ribu. Artinya, ini pencapaian luar biasa. Kami sangat mengapresiasi kerja keras jajaran Polres Parepare,” kata Tasming.
Tasming juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba.
“Kita berharap Parepare bisa semakin bersih dari narkoba. Media dan masyarakat harus menjadi mitra aktif kepolisian agar kota kita aman dan generasi muda terbebas dari barang haram ini,” tutupnya.
Pengungkapan ini menjadi kasus besar kedua yang ditangani Polres Parepare dalam kurun waktu singkat. Sebelumnya, pada awal Agustus 2025, aparat juga berhasil menggagalkan peredaran 20 kilogram sabu di wilayah yang sama.
Jika digabungkan, maka total barang bukti yang diamankan Polres Parepare dalam dua kasus terakhir mencapai 64 kilogram sabu. Jumlah ini fantastis, dengan nilai pasar gelap mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Selain 44 bungkus sabu, ada pula empat kardus dan dua karung sebagai wadah penyelundupan. Satu unit handphone Oppo A60 yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi.
Polisi menduga barang bukti yang diamankan berasal dari jalur penyelundupan internasional Malaysia–Kalimantan, sebelum akhirnya disebar ke Sulawesi. “Kami akan terus memburu siapa pemilik barang ini, bukan hanya menghentikan kurirnya. Jaringan di balik layar harus dibongkar,” tegas AKBP Indra. (mup-ady)
