MAKASSAR, BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Puluhan tenaga kesehatan (nakes) yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Kesehatan Sulsel menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis 18 September 2025. Mereka menutup jalan sejak pukul 14.26 hingga 16.05 Wita. Kemacetan pun tak terhindarkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding turun menemui mereka. Ia menyampaikan bahwa di antara tuntutan para nakes adalah bisa diakomodir dalam pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Cuma jadi masalah kami belum pegang data yang bisa menjadi validasinya kami untuk memastikan apakah mereka memang bersyarat atau tidak,” kata Erwin Sodding, usai menemui para pendemo.
Ia mengatakan, para nakes yang menyampaikan aspirasi sebagaian besar berasal dari Gowa, Takalar, Pangkep, hingga Bantaeng. Erwin berharap, para nakes tersebut segera melampirkan berkas yang bisa divalidasi.
Erwin melanjutkan, Pemprov Sulsel sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah tentu berharap bisa mengakomodir aspirasi para nakes tersebut. “Paling tidak kami bisa menyampaikan aspirasi mereka sampai dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Jenderal Lapangan Aliansi Pemerhati Kesehatan Sulsel Irham Tompo menegaskan, isu utama yang diaspirasikan para nakes, adalah banyaknya nakes yang tidak terdata padahal sudah bekerja puluhan tahun. Ada yang lima sampai 20 tahun.
“Harapan kami, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel melakukan peninjauan kembali agar mereka bisa didata dalam pangkalan BKN,” pintanya.
Dalam aksi ini, bergabung perwakilan nakes dari beberapa kabupaten, yaitu Takalar, Bulukumba, Gowa, Kota Makassar, dan Pangkep. “Kehadiran teman-teman di sini diharapkan mampu memberikan solusi atas persoalan tenaga kesehatan di daerah masing-masing,” tandasnya.
Irham Tompo merincikan jumlah nakes di Sulsel yang belum terdata di pangkalan BKN, yaitu Kabupaten Gowa 100 lebih, Bukumba 100 lebih, Kota Makassar sekitar 50, Pangkep 30 lebih dan Takalar sekitar 600 nakes.
Salah seorang nakes bernama Ardi mengutarakan, Kabupaten Takalar menjadi daerah dengan nakes terdampak paling banyak. Ardi mengaku dirinya bekerja sejak tahun 2005 mulai dari bertugas di UGD hingga di kamar operasi. Namun, kini dirinya di ambang pemberhentian akibat tidak terdata database.
“Namun, proses PPPK yang diharapkan tidak sempat diurus karena terhalang oleh aturan dari BLUD. Dari pihak BLUD sendiri juga tidak ada yang memproses, sehingga upaya tersebut benar-benar terhenti,” bebernya.
Ardi mengutarakan para nakes sudah berupaya memperjuangkan seperti bertemu Bupati Takalar dan RDP di DPRD Takalar. Namun, tidak menemui jalan terang.
“Harapan mereka sederhana, yakni bisa terdata di Rumah Sakit BLUD Takalar. Apalagi, pengumuman untuk PPPK Paruh Waktu sebenarnya sudah ada. Mereka berharap tahun depan masih ada peluang, asalkan ada fasilitasi dari bupati. Karena nantinya kebijakan tetap berada di tangan bupati,” jelasnya.
Sembilan tuntutan nakes:
1. Mendesak Gubernur Sulsel dan DPRD Sulsel untuk memperjuangkan kepastian status tenaga kesehatan yang sudah lama mengabdi tetapi belum terdata dalam pangkalan BKN.
2. Mendesak DPRD Sulsel dan Gubernur Sulsel agar nakes yang telah bertahun-tahun mengabdi diberikan status yang jelas, minimal sebagai Pegawai Paruh Waktu/PPPK sesuai regulasi terbaru.
3. Mendesak Pemerintah Sulsel untuk menjamin upah, insentif, dan tunjangan bagi tenaga kesehatan, sekurang-kurangnya menyesuaikan pada UMR/UMK dan UU Ketenagakerjaan.
4. Mendesak Gubernur, DPRD, dan Inspektorat Sulsel untuk segera memberantas praktik nepotisme,
pilih kasih, dan mafia data dalam pengelolaan tenaga kesehatan.
5. Mendesak DPRD Sulsel untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau setidaknya rapat rekomendasi resmi guna memastikan persoalan tenaga kesehatan Sulsel agar terselesaikan secara adil serta mengadakan rapat dengar pendapat bersama pihak terkait.
6. Meminta Gubernur Sulsel dan DPRD Sulsel untuk segera mengembalikan dan memperjuangkan hak tenaga kesehatan di Kabupaten Pangkep yang telah terdaftar namun gagal mengikuti tes PPPK tahap I dan II, namun hingga kini tidak dimasukkan dalam pendataan sebagai pegawai paruh waktu.
7. Meminta Gubernur Sulsel dan DPRD Sulsel untuk segera mengembalikan tenaga kesehatan yang telah dipecat di rumah sakit lingkup kewenangan provinsi, serta mengkoordinasikan pemerintah kabupaten/kota agar melakukan pemanggilan kembali terhadap tenaga kesehatan yang diberhentikan secara sepihak. Selain itu, Gubernur diminta memastikan tidak ada lagi tenaga kesehatan yang mengalami pemecatan sewenang-wenang di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
8. Mendesak Gubernur Sulawesi Selatan dan DPRD Sulsel untuk menghentikan perekrutan tenaga honorer di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sulsel, serta mengkoordinasikan seluruh pemerintah kabupaten/kota agar tidak lagi melakukan penerimaan tenaga honorer di wilayahnya masing-masing.
9. Meminta Gubernur Sulawesi Selatan dan DPRD Sulsel untuk memastikan pemberian gaji sesuai standar UMP/UMR bagi seluruh pegawai BLUD pada rumah sakit lingkup Provinsi Sulawesi Selatan, serta mengkoordinasikan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota agar pegawai BLUD di daerah masing-masing mendapatkan upah sesuai UMR/UMK atau upah layak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (jun)
