MAKASSAR, BERITAKOTAMAKASSAR.COM–Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 264/Tahun 2025 tentang Bebas Sampah Plastik di lingkungan instansi pemerintah.
Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin Selasa, 5 Agustus 2025.
Surat edaran ini bertujuan untuk mendukung program pelestarian lingkungan dan mengurangi timbulan sampah plastik yang sulit terurai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan bahwa kebijakan ini akan membantu membuat Kota Makassar menjadi lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Kita ingin membuat kota Makassar menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam mengelola lingkungan,” katanya.
Surat edaran ini meminta seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan pemerintah kota Makassar untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan melakukan pemilahan sampah di sumber.
Jenis plastik yang dibatasi antara lain kantong plastik sekali pakai, botol plastik air minum kemasan sekali pakai, sedotan plastik, styrofoam,
kemasan makanan/minuman
berbahan plastik non-daur ulang.
Diapun mengimbau para pegawai untuk menggunakan wadah/tumbler minuman isi ulang, menggunakan kantong belanja pakai ulang (reusable bag), danenyediakan makanan/minuman dalam wadah ramah lingkungan saat rapat atau acara.
“Kami juga meminta para pegawai atau OPD melakukan pemilahan di sumber dan menyediakan tempat
sampah pilah minimal dua jenis yaitu sampah organik
(basah) dan sampah anorganik atau kering dan daur ulang,” imbuhnya.
Kepala perangkat daerah diminta melakukan sosialisasi internal dan memastikan implementasi kebijakan ini secara konsisten di unit
kerja masing-masing.
“Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni sejak Selasa, 5 Agustus lalu, dan akan dievaluasi secara berkala oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar,” tandas Helmy. (rhm)
