MAKASSAR, BKM — Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan irigasi Bettu 1 di Desa Bialo, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, pada akhir pekan lalu.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi, Izhar, merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) yang terlibat dalam proyek tersebut.
Dalam persidangan, JPU menyoroti tugas dan kewenangan Pokja. ”Apa tugas dan kewenangan saksi sebagai Pokja?” tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Izhar menerangkan bahwa tugasnya sebagai Pokja adalah melakukan evaluasi terhadap penawaran yang diajukan dalam proses tender. ”Tugas kami adalah melakukan evaluasi terhadap tender,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterlibatannya sebagai Pokja didasarkan pada surat keputusan yang diterbitkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa saat itu. ”Kami menerima SK dari kepala Biro,” ungkapnya.
Kasus ini mulai mencuat sejak penyelidikan pada 2023. Setelah hampir setahun melakukan pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang diduga melibatkan dua pihak utama, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AA dan penyedia barang berinisial MM.
Penyidikan juga melibatkan tenaga ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara. Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut merugikan negara sebesar Rp757.773.511.(yus)
