pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Komisi II DPRD Maros Lakukan Sidak Agar PAN Tercapai

MAROS, BKM–Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) selaku Anggota Komisi II DPRD Maros, Andi Safriadi, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sebagai langkah untuk memastikan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak restoran, bisa lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Pengawasannya harus lebih diperketat lagi,”ujar Andi Safriadi.

Safriadi bahkan menyarankan kepada pemerintah daerah agar seluruh restoran di Kabupaten Maros didata dan dipasangi tapping box atau mesin pencatat transaksi. “Supaya pajak yang masuk bisa lebih terkontrol. Dengan pengawasan yang ketat, capaian pajak restoran di Maros bisa melampaui target. Semoga akhir tahun nanti capaian pajak PAD Maros bisa di atas 102 persen, bahkan tahun ini bisa 103 persen atau lebih,” harapnya.
Seperti diketahui, Komisi II DPRD Maros melakukan Sidak, ke sejumlah restoran dan tempat usaha lainnya, termasuk Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Grand Mall, serta beberapa toko roti.

Anggota DPRD lainnya, Hannani Parani, menegaskan Sidak ini dilakukan demi peningkatan PAD dan sebagai bentuk komitmen pengawasan DPRD terhadap sektor penerimaan daerah.
“Kami ingin memastikan tidak ada kebocoran pajak, apalagi dari sektor restoran yang potensinya cukup besar. Semua harus tertib membayar agar pembangunan di Maros bisa berjalan dengan baik,”tegasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah, mengungkapkan target pajak restoran tahun ini ditetapkan sebesar Rp22 miliar.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan sudah mencapai Rp17.180.231.974 atau sekitar 78,09 persen.

“Kalau ada wajib pajak yang membandel akan dikenakan sanksi. Termasuk denda jika terjadi keterlambatan pembayaran,”jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata itu menambahkan, target pajak restoran tahun ini naik sekitar Rp1 miliar dibanding tahun lalu.
“Tahun lalu targetnya Rp21 miliar, sekarang Rp22 miliar,”bebernya.
Adapun besaran pajak restoran di Maros dipungut sebesar 10 persen dari setiap transaksi di rumah makan maupun restoran.(ari/rif)



×


Komisi II DPRD Maros Lakukan Sidak Agar PAN Tercapai

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link