MAKASSAR, BKM — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2019–2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (22/9).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Amiruddin P yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan seorang saksi bernama Muhammad Azwar yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantaeng pada tahun 2021.
Majelis hakim menanyakan kepada saksi mengenai adanya audit khusus terkait penggunaan rumah dinas untuk pimpinan DPRD Bantaeng. ”Apakah pernah dilakukan audit khusus mengenai rumah dinas?” tanya hakim.
Saksi Azwar menegaskan bahwa audit khusus tersebut tidak pernah dilakukan. ”Tidak pernah Yang Mulia,” ujarnya.
Ia menambahkan, rumah dinas hanya diperuntukkan bagi pimpinan DPRD, yakni ketua dan wakil ketua. Hakim juga menggali lebih jauh terkait proses penetapan belanja rumah tangga yang kini menjadi objek perkara.
”Apakah terdakwa pernah meminta saudara untuk memberikan pertimbangan dalam penetapan belanja?” tanya majelis hakim.
Azwar menjawab, “Seingat saya, tidak pernah, Yang Mulia.”
Kasus ini bermula dari kegiatan Sekretariat DPRD Bantaeng yang memfasilitasi kebutuhan pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura, bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan DPA tahun anggaran 2019–2024. Belanja tersebut diperuntukkan bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
Dalam praktiknya, terdakwa diduga selaku pengguna anggaran setiap bulan mengajukan pencairan dana kepada BPKD Bantaeng. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, sejak September 2019 hingga Agustus 2021, pimpinan DPRD Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut.
Sementara anggaran tetap dicairkan dan diterima setiap bulan dengan jumlah bervariasi. Total dana yang diterima pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019–2024 mencapai Rp4,95 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (yus)
