SIDRAP, BKM — Sepasang suami istri (pasutri) asal Kabupaten Sidrap harus berurusan dengan polisi. Mereka terlibat praktik penipuan daring atau yang lebih dikenal passobis. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korbannya mencapai angka Rp750.747.508.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (16/9). Unit Resmob Polda Sulsel dipimpin AKP Wawan Suryadinata bersama Panit 2 Opsnal Ipda Abdillah Makmur memback up penyidik Polres Salatiga, Jawa Tengah yang mengusut kasus penipuan online ini. Tiga orang berhasil diamankan, masing-masing Muh Ansyar (37), Sunarti (36), dan Agus Salim (34).
Ansyar dan Sunarti yang merupakan pasangan suami istri ditangkap beralamat di Jalan Andi De’dang, Kelurahan Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap. Sementara Agus Salim berdomisili di Jalan Sejiwa, Kelurahan Padangloang, Kecamatan Dua Pitue Sidrap. Ketiganya diringkus polisi di BTN Spanda Land Blok B, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap. Satu lainnya bernama Muhajir saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Korban bernama Ari Wibowo (48), beralamat di Jalan RW Monginsidi, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Peristiwa bermula di kantor Bank BCA KCU Salatiga, yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga pada hari Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 11.45 WIB. Ketika itu korban membuka Klik BCA di rekeningnya. Namun, upaya itu gagal.
Ia pun menghubungi Customer Service online. Selanjutnya pelapor melakukan registasi ulang di ATM, namun juga tidak bisa. Kemudian dia mendatangi langsung KCU Salatiga. Tapi lagi-lagi gagal.
Setelah itu korban menemui Customer Service di KCU bank di Salatiga. Setelah dilakukan pengecekan terungkap bahwa pada 28 Juli 2025 ada penggantian ATM atas permintaan dari seseorang di KCU Parepare yang mengaku sebagai pelapor dan melakukan penggantian ATM. Alasannya, karena kartu ATMnya hilang.
Selanjutnya, pelapor bertanya kepada customer service apakah ada penarikan uang transaksi. Petugas CS menanyakan data pribadi pelapor sesuai dengan prosedur. Diperoleh informasi bahwa pada tanggal 28 Juli hingga 31 Juli 2025 terdapat transaksi senilai Rp750.747.508 di rekeningnya. Kasus itupun dilaporkan ke Polres Salatiga untuk ditindaklanjuti.
Merespons laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Salatiga, Polda Jawa Tengah langsung bergerak melakukan penyelidikan, diback up Polda Sulsel. Dari serangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil teridentifikasi. Mereka diketahui sementara berada di BTN Spana Land Blok B, Kelurahan Tanru Tedong, Kecacamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap.
Personel Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama anggota Satreskrim Polres Salatiga Polda Jateng langsung menuju ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti 12 lembar KTP, delapan lembar kartu ATM, empat unit boks HP, empat unit smartphone, tiga unit HP selular, satu tutup kepala songkok, 15 kartu telepon, satu unit motor Honda Scoopy warna hijau army DD 4038 SB, serta satu unit motor Yamaha XSR warna hitam.
Dari hasil interogasi polisi, ketiganya mengakui telah mengambil alih ATM milik korban dan menguras isinya senilai Rp.750.747.508. Agus Salim menerangkan, perbuatan tersebut ia lakukan
pada tanggal 28 Juli 2025.
Mengaku sebagai korban bernama Arif Wibowo, dia mendatangi BCA KCU Kota Pare-pare untuk melakukan pergantian kartu ATM. KTP palsu, data rekening korban bersama pin telah diketahui dan disiapkan oleh Muhajir alias Dedy yang berstatus DPO.
Agus Salim daang ke kantor KCU Pare-pare bersama Sunarti menggunakan mobil yang dikemudikan Muhajir. Yang masuk ke dalam kantor bank adalah Agus Salim dan Sunarti.
Ketika berada di dalam kantor, Sunarti duduk menunggu di kursi antrean. Sementara Agus Salim bertemu dengan petugas bank, yang mengarahkan untuk melakukan pergantian kartu ATM melalui mesin digital. Saat itu Agus Salim gagal, dikarenakan mesin digital tersebut tidak dapat membaca sidik jarinya.
Sebelumnya, pada mesin digital tersebut sebelum menuju pada halaman sidik jari, harus dilakukan verifikasi melalui KTP. Agus Salim menunjukkan KTP palsu yang berisi identitas korban Ari Wibowo dengan foto diri yang sudah disesuaikan (diedit) dengan wajah Agus Salim. Itu artinya, mesin digital tersebut dapat membaca KTP yang sebelumnya ditap oleh Agus Salim.
Karena tidak berhasil, akhirnya Agus Salim ke konter untuk selanjutnya dilakukan pergantian kartu ATM oleh customer service. Ketika berada di CS, Agus Salim menunjukkan KTP yang telah dipalsukan. Petugas bank kemudian memberikannya formulir permohonan pergantian kartu ATM, yang kemudian tanda tangan pada formulir tersebut juga dipalsukan.
Setelah itu, CS juga memberikan pertanyaan tambahan seperti nama ibu kandung. Agus Salim pun dapat menjawab pertanyaan tersebut.
Hingga akhirnya ketika dilakukan penginputan pin ATM, Agus Salim dapat menginputnya dengan benar. Kartu ATM baru pun akhirnya terbit.
Berhasil mendapatkan yang diinginkan, Agus Salim bersama Sunarti kemudian meninggalkan kantor bank dan menuju mobil, di mana Muhajir sudah menunggu. Kartu ATM itu pun kemudian diserahkan kepada Muhajir untuk dilakukan transaksi penarikan uang.
Beberapa hari kemudian, Muhajir menyerahkan kartu ATM tersebut kepada Muhammad Ansyar. Suami Sunarti inilah yang kemudian melakukan penarikan uang lalu ditransfer ke berbagai rekening secara bertahap.
Baik Agus Salim, Muh Ansyar maupun Sunarti sudah tidak mengingat lagi berapa jumlah uang yang telah ia terima dari hasil kejahatan tersebut. Yang pasti, uang hasil kejahatan itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya dipakai membeli motor.
Dari pengusutan polisi, ternyata ketiganya juga merupakan pelaku dalam laporan polisi di Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah dengan modus serupa. Kerugian korbannya mencapai Rp80 juta.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica, menyebut para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada menjaga data pribadi. Jangan sembarangan memberikan salinan KTP atau dokumen penting,” tegas Kapolres.
Ia pun sangat berterima kasih dan mengapresiasi jajaran Resmob yang tergabung dalam pengungkapan kasus ini, seperti Resmob Polres Sidrap dan Subdit Jatanras Polda Sulsel.
Dalam kasus ini, pola kerja passobis terlihat jelas. Ada yang memalsukan identitas, ada eksekutor di bank, ada pengatur keuangan, bahkan ada pengelola hasil kejahatan. Dari barang bukti yang ditemukan, seperti belasan KTP palsu, puluhan ponsel, hingga rekening-rekening berbeda, menunjukkan bahwa kelompok ini bukan pelaku amatir. Mereka bekerja dengan sistematis, memanfaatkan celah perbankan, terutama lemahnya verifikasi biometrik di bank.
Fenomena ini menandai lahirnya bentuk baru dari shadow economy di Sulsel. Hasil kejahatan tidak hanya dipakai konsumsi, tetapi juga diputar kembali untuk membeli aset, membuka usaha, bahkan jadi modal jaringan lain. Praktik ini mirip dengan pencucian uang (money laundering) yang menggerogoti sistem keuangan. (ady/b)
