pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Sulsel Setujui RJ Kasus Penganiayaan Pelajar

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) atas kasus penganiayaan yang melibatkan pelajar di Kabupaten Tana Toraja.
Persetujuan ini disampaikan langsung Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum Rizal Syah Nyaman, serta jajaran Pidum dalam ekspose perkara yang digelar di Makassar, Senin (29/9).

Ekspose tersebut juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejari Tana Toraja, Frendra, bersama jajaran pejabat struktural dan jaksa fasilitator.
Agus Salim menjelaskan, keputusan RJ diambil setelah menimbang seluruh persyaratan sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
Pertimbangan juga mencakup testimoni korban, keluarga korban, tersangka, tokoh masyarakat, hingga apresiasi dari wakil vupati Tana Toraja terhadap proses perdamaian yang ditempuh.
”Korban telah memberikan maaf tanpa syarat kepada tersangka. Semua unsur sebagaimana diatur dalam Perja 15 sudah terpenuhi. Atas nama pimpinan, kami menyetujui penghentian penuntutan perkara ini melalui mekanisme keadilan restoratif,” tegas Agus Salim.

Kasus ini berawal dari peristiwa penganiayaan pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA di kantin SMK Negeri 3 Tana Toraja. Tersangka berinisial HO (18) memukul PS (18) sebanyak dua kali di wajah akibat emosi terkait insiden di jalan raya sehari sebelumnya.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka pada mata kiri hingga harus menjalani perawatan inap selama empat hari di RSUD Lakipadada.
Secara hukum, HO dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan. Namun karena ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya perdamaian tanpa syarat dengan korban, maka syarat RJ dinyatakan terpenuhi.

Setelah menyetujui RJ, Agus Salim memerintahkan Kejari Tana Toraja segera menuntaskan administrasi perkara agar tersangka bisa segera dibebaskan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses ini.
”Saya berharap penyelesaian perkara benar-benar zero transaksional demi menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesannya.
Sementara itu, Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, menegaskan, meski penuntutan dihentikan, tersangka tetap dikenakan sanksi sosial. HO diwajibkan membersihkan rumah ibadah selama satu bulan, khusus pada hari Sabtu dan Minggu, dengan mempertimbangkan statusnya yang masih pelajar. (yus)



×


Kejati Sulsel Setujui RJ Kasus Penganiayaan Pelajar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link