SINJAI, BKM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jaringan perpipaan SPAM (Sistem Pengelolaan Air Minum) perkotaan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Perkara ini menyangkut proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Sinjai dan penggunaan Dana Hibah pada Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2023.
Peningkatan status ini dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai. Keputusan diambil setelah tim penyelidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan, penggunaan dana hibah, pengadaan, serta pelaksanaan proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM di Kabupaten Sinjai.
Kasus yang kini berada di tahap penyidikan melibatkan anggaran negara. Tahun Anggaran 2019: Nilai proyek mencapai Rp10.042.830.000,00. Tahun Anggaran 2020: Nilai proyek mencapai Rp9.915.018.116,00. Tahun Anggaran 2023: Penggunaan Dana Hibah kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu senilai Rp2.300.000.000,00.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, S.H., M.H., melalui siaran pers pada 01 Oktober 2025, menegaskan bahwa temuan tersebut mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan negara sehingga peningkatan status ke tahap penyidikan mutlak diperlukan.
Langkah hukum ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Sinjai, Jadi Wijaya, S.H., M.H. “Benar, perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya akan dilakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk memperdalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Kejari Sinjai memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan guna menemukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi ini.
