Site icon Berita Kota Makassar

Pekerja di Sulsel Ingin Kenaikan UMP Tahun 2026 Sebesar 10,5 Persen

BERITAKOTAMAKASSAR.COM–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan segera melakukan pembahasan upah minimum provinsi (UMP). Pekerja di daerah ini meminta kenaikan upah hingga 10,5 persen. Mereka menuntut adanya kenaikan upah dengan harapan kesejahteraan meningkat.

Sementara di satu sisi, pengusaha berupaya merasionalisasi keuangan perusahaan agar tetap suistainable atau berkelanjutan. Pemprov Sulsel menjadi penengah bagi keduanya dalam bersama-sama merumuskan UMP. Termasuk, untuk UMP tahun 2026 yang pembahasannya berlangsung pada Oktober dan November tahun ini.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas berharap adanya kenaikan UMP Sulsel. Bahkan, ia sudah mematok kenaikan itu di angka yang relatif tinggi.

“Kita berharap pengupahan, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja yang memfasilitasi dengan keluarnya SK Gubernur ini nanti kan pasti dua pilihan, ada pengusaha dan ada pekerja. Nah, pekerja berharap di angka 10,5 persen itu,” ujar Basri saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Oktober 2025.

Basri menilai angka kenaikan itu sudah rasional jika berdasar pada kebutuhan hidup layak (KHL). Kata Basri, daya beli buruh masih rendah selama ini. Kenaikan upah dianggap bisa memberi stimulus.

“Kita berharap dengan 10,5 persen ini daya beli buruh meningkat sehingga perputaran ekonomi bisa lebih baik lagi,” ungkapnya.

Basri tidak menepis adanya keluhan dari pengusaha yang merasa usulan kenaikan tersebut terlalu membebani. Namun, ia berharap perusahaan harus bijaksana dalam pengaturan keuangannya.

Justru dia menilai bahwa peningkatan daya beli melalui kenaikan upah akan membuat roda ekonomi berputar semakin cepat.

“Kalau pemerintah mau memberikan stimulasi, saya kira tidak ada masalah dari kenaikan UMK di angka 10,5 persen itu,” ujar Basri.

Ia juga mengutarakan bahwa kenaikan UMP tidak berkaitan langsung dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK menurut ia, terjadi karena menurunnya daya beli masyarakat, sehingga berdampak pada tingkat pemasukan perusahaan. “Buktinya kemarin UMK tidak naik, sempat pernah 1 persen, waktu itu tetap terjadi PHK juga,” kata Basri.

Menurutnya, ketika perputaran ekonomi stabil, maka perusahaan juga bisa menjaga tingkat pemasukan. “Pernah juga 5 tahun yang lalu, di angka di atas 20 persen, tidak pernah ada PHK karena perputaran ekonomi bagus. Jadi tidak terlalu berpikiran seperti itu,” tukas Basri.

Kepentingan Perusahaan

Sekretaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman menegaskan bahwa penghitungan UMP harus dilakukan secara cermat dan bijaksana. Selain memperhatikan aspek kesejahteraan pekerja, kepentingan keberlangsungan perusahaan juga tidak boleh dipinggirkan.

“Karena itu kita mesti bijak. Tidak boleh juga kita terlalu menekan pengusaha dalam kondisi ekonomis seperti
sekarang ini. Meskipun kita menyadari juga bahwa kebutuhan buruh juga tentu (harus diperhatikan). Indeks biaya hidup itu meningkat,” terang Jufri.

Pemprov Sulsel nantinya akan membuka forum yang melibatkan seluruh pihak untuk merumuskan UMP 2026. Salah satu pertimbangan utama dalam perumusan UMP, selain kebutuhan hidup layak adalah kondisi riil ekonomi yang berlangsung saat ini.

“Jadi, untuk membuat kebijakan itu harus betul-betul bijak, duduk sama-sama memperhatikan semua suara, semua pemangku kepentingan. Baru kita bisa hasilkan kebijakan yang lebih akumulatif dan adaptif,” tandas Jufri.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran Sulsel Jayadi Nas mengaku masih menunggu arahan Kementetian Ketenagakerjaan. Ia belum mengetahui jadwal pasti pembahasan UMP akan dimulai. “Nanti, kita tunggu dulu petunjuk Kemenaker,” jelas Jayadi.

Tahun 2025, kenaikan UMP ditetapkan naik 6,5 persen, sehingga besaran UMP Sulsel menjadi Rp3.657.527. Angka itu naik Rp223.229 dibandingkan tahun 2024.

Untuk kenaikan UMP pertama kali menyentuh angka Rp3 juta pada tahun 2020. Kenaikan UMP ketika itu mencapai 8,51 persen dari tahun 2019 yang sebesar Rp2.860.362, dengan nilai UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp3.103.800.  Penetapan ini mengacu pada data inflasi dan laju perekonomian tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP tahun 2021 tergolong rendah, hanya Rp62.660 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pemprov Sulsel menetapkan UMP Sulsel sebesar Rp3.165.000 pada 2021. Saat itu, Sulsel berada di urutan lima besar UMP tertinggi di Indonesia meskipun kenaikannya tidaksignifikan.  Pada tahun yang sama, pandemi Covid-19 menggoyangkan perekonomian nasional.

Tahun 2022 menjadi sejarah dengan kenaikan UMP paling rendah. UMP Sulsel hanya naik Rp876 dibandingkan tahun sebelumnya. Pemprov Sulsel menetapkan UMP hanya Rp3.165.876.

Pada tahun 2023, UMP Sulsel naik sebesar Rp219.269 dibandingkan dengan tahun 2022, dengan nilai UMP
yang ditetapkan sebesar Rp3.385.145. Tahun 2024, UMP Sulsel mengalami kenaikan sebesar 1,45 persen dibandingkan dengan 2023, menjadi Rp3.434.298. (jun)

Exit mobile version