pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

JPU Kejati Sulsel Nyatakan Banding atas Vonis Sari Pudjiastuti

SIDANG -- Suasana sidang putusan kasus yang menjerat mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

MAKASSAR, BKM— Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menyatakan banding terhadap putusan majelis kepada mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sari Pudjiastuti.
Langkah hukum tersebut diumumkan pada Rabu (8/10). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan, meski terdakwa dinyatakan bersalah, hukuman badan yang dijatuhkan majelis hakim masih jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

”Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sari Pudjiastuti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan, setelah terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair (Pasal 2). Perbedaan substansial pada lamanya hukuman penjara inilah yang menjadi dasar bagi JPU untuk mengajukan upaya hukum lanjutan,” ujar Soetarmi.
Lebih lanjut Soetarmi menegaskan, meski terdakwa telah menyatakan menerima putusan pengadilan, pihak Kejati Sulsel tetap menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

”Meski terdakwa Sari Pudjiastuti telah menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim, tim JPU Kejati Sulsel menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum banding,” tegasnya.
Menurut Soetarmi, langkah banding ini merupakan wujud komitmen Kejati Sulsel dalam menegakkan hukum dan memastikan pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang sepadan dengan perbuatannya.
”Upaya banding ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sulsel untuk memastikan bahwa pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus diperberat, apalagi telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang merugikan masyarakat,” jelasnya.

Soetarmi menambahkan, banding tersebut juga merupakan bagian dari konsistensi kejaksaan dalam memperjuangkan keadilan publik.
”Langkah banding ini diambil sebagai bentuk konsistensi Kejaksaan dalam memperjuangkan putusan yang memenuhi rasa keadilan publik dan memberikan efek jera maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi,” kata Soetarmi.
Soetarmi juga membenarkan bahwa dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
”Terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair JPU, yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar,” kata Soetarmi.
Atas dasar pembuktian tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan denda diganti pidana kurungan 2 bulan apabila tidak dibayar. (yus)



×


JPU Kejati Sulsel Nyatakan Banding atas Vonis Sari Pudjiastuti

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link