PINRANG , BKM — Setelah puluhan tahun menjadi sumber ketegangan, sengketa lahan seluas kurang lebih 50 are di Desa Paria, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi. Mediasi difasilitasi Kepala Desa Paria, H. Paluseri di Kantor Desa Paria, Kecamatan Duampanua, pada 3 Oktober lalu.
Hhadir Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lasinrang) Sukri, Sekretaris LBH Lasinrang, Hasjuddin, yang juga merupakan PH Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Kabupaten Pinrang. Turut disaksikan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat setempat. Perselisihan yang telah berlangsung sejak tahun 1990-an ini melibatkan dua pihak, yakni Ahli Waris Lanusu atas nama Sule dan Ahli Waris H. Beddu. (ali/D)

