Site icon Berita Kota Makassar

Bulukumba Pria Pengangguran Disel Gegara Edarkan 24 Paket Sabu

BULUKUMBA, BKM — Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap seorang remaja pengangguran berinisial AK (17), pada Jumat (3/10) dini hari Wita. Dari tangan AK, polisi berhasil menyita 24 paket sabu-sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, Rabu (8/10) malam menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah panggung yang dicurigai sebagai lokasi transaksi.
“Tim melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 16 saset kecil sabu siap edar yang disembunyikan di balik dinding kamar yang ditempati terduga pelaku,” jelas AKP Akhmad Risal, pada Rabu (8/10).

Hasil interogasi mengungkap, AK mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seseorang (identitas dalam pengembangan). Ia juga mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain.
“Tim kemudian menuju lokasi kedua dan menemukan delapan saset sabu, terdiri atas empat saset ukuran sedang dan empat saset besar,” katanya.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 saset sabu dengan berat keseluruhan 22,5398 gram. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Sulsel, barang bukti tersebut positif mengandung zat metamfetamin. Adapun hasil pemeriksaan urine AK negatif.

” Dari keterangan AK, ia mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya, yang dibeli untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali,” ungkap Akhmad Risal.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba. AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ful)

Exit mobile version