MAKASSAR, BKM — Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban dalam Program JKN.
Dari 110 badan usaha tersebut terbagi atas 10 badan usaha milik negara dan 100 badan usaha swasta. Penyerahan Satya JKN Awards 2025 digelar di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Melalui penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025 ini, BPJS Kesehatan menegaskan, badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya.
Kepatuhan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kepedulian dan komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan pekerja serta mendukung keberlangsungan Program JKN.
”Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Selasa (14/10).
Ghufron menilai, keterlibatan badan usaha dalam Program JKN juga menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan Program JKN sudah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6 persen dari jumlah penduduk.
Dari jumlah tersebut, 67,2 juta peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pekerja di sektor publik maupun swasta.
”Capaian ini menunjukkan badan usaha memiliki peran dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” tambah Ghufron.
Ia menambahkan, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan.
Di sisi lain, badan usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, serta membayarkan iuran secara rutin.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus mendorong dan mengajak badan usaha untuk aktif memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus komitmen dalam menjaga kesejahteraan para pekerjanya.
”Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tutupnya.
Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna memastikan objektivitas dan transparansi.
Terdapat beberapa indikator pada penilaian yang dilakukan yaitu kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU) serta kontribusi dalam program donasi.
”Kami di BPJS Kesehatan Cabang Makassar turut berkomitmen untuk memperkuat kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan Program JKN. Kepatuhan ini. Bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerjanya. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas akan meningkat dan hal itu juga berkontribusi terhadap keberlanjutan perusahaan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Muhammad Aras.
Aras menjelaskan, penghargaan Satya JKN Award 2025 menjadi momentum penting untuk mengapresiasi badan usaha yang telah berperan aktif dan patuh terhadap ketentuan perundangan di bidang jaminan kesehatan. Menurutnya, dukungan badan usaha di wilayah Makassar dan sekitarnya sangat berpengaruh terhadap upaya pemerintah dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) secara nasional.
”BPJS Kesehatan terus mendorong seluruh badan usaha di wilayah kerja kami agar memastikan seluruh pekerjanya, termasuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, sudah terdaftar dan aktif dalam Program JKN. Hal ini penting untuk menjamin akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa hambatan biaya,” lanjutnya.
Selain itu, Aras menambahkan, pihaknya juga menekankan pentingnya pemanfaatan kanal digital seperti aplikasi e-Dabu sebagai bentuk efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan data kepesertaan.
Melalui sistem ini, badan usaha dapat lebih mudah melakukan pendaftaran, pelaporan, dan pembaruan data pekerja secara cepat dan akurat.
”Kami berterima kasih kepada badan usaha yang selama ini telah tertib dalam pendaftaran, pelaporan upah, dan pembayaran iuran tepat waktu. Kolaborasi ini merupakan kunci utama dalam menjaga kesinambungan Program JKN dan memastikan masyarakat, khususnya para pekerja, mendapatkan hak perlindungan kesehatan yang layak,” tutupnya. (mir)
Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja, 110 Badan Usaha Terima Penghargaan
