BeritaKotaMakassar.Com — Anak pengusaha minyak ternama Mohammad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, didakwa meraup keuntungan hingga Rp 3 triliun dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Jaksa menilai perbuatan Kerry menyebabkan kerugian negara dan perekonomian hingga Rp 285 triliun.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10), jaksa mengungkap bahwa Kerry merupakan beneficial owner sejumlah perusahaan, termasuk PT Tangki Merak, PT Orbit Terminal Merak (OTM), PT Mahameru Kencana Abadi (MKA), dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Kerry diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui berbagai proyek pengadaan dan sewa kapal Pertamina.
Jaksa Triyana Setia Putra menjelaskan, Kerry bersama sejumlah pihak mengatur pengadaan sewa kapal milik PT JMN yang didanai Bank Mandiri. Mereka meminta konfirmasi fiktif kepada pejabat PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk menjamin kredit pembelian kapal. Padahal, saat itu belum ada proses pengadaan resmi antara PT JMN dan PT PIS.
Persekongkolan ini membuat kapal Jenggala Bango milik PT JMN, yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas, tetap memenangkan tender formalitas. Dari proyek tersebut, Kerry dan Dimas Werhaspati diduga memperoleh keuntungan sebesar USD 9,86 juta dan Rp 1,07 miliar. Selain itu, Kerry juga terlibat dalam penyewaan terminal BBM Merak, yang disebut jaksa penuh rekayasa.
Jaksa mengungkap, Kerry dan ayahnya Riza Chalid menggunakan perusahaan-perusahaan cangkang seperti PT Tangki Merak dan PT OTM untuk mengatur penyewaan terminal BBM Merak, meski aset tersebut belum dimiliki secara sah. Proyek ini menyebabkan biaya sewa melonjak dan menguntungkan keluarga Riza hingga Rp 2,905 triliun. Bahkan, sebagian dana hasil sewa diduga dipakai untuk kegiatan golf di Thailand bersama sejumlah pejabat Pertamina.
Secara total, jaksa menegaskan, tindakan Kerry dan para rekannya menimbulkan kerugian negara Rp 193,7 triliun serta kerugian perekonomian Rp 91,3 triliun. Kerry Adrianto Riza bersama empat terdakwa lain dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan korupsi minyak di lingkungan Pertamina.
(jp)
