MAKASSAR, BKM — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/10).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa SS, yang diketahui merupakan Bendahara KONI Kabupaten Luwu saat itu.
Dalam repliknya, JPU menilai pembelaan yang disampaikan oleh pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jaksa menyebut, dalil-dalil dalam nota pembelaan tidak disertai dengan analisis yuridis yang memadai, sehingga patut untuk dikesampingkan oleh majelis hakim.
”Pembelaan terdakwa tidak menjabarkan analisis yuridis yang relevan, sehingga patut untuk ditolak,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Melalui kesimpulan repliknya, penuntut umum memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh argumentasi dari penasihat hukum terdakwa dan tetap menjatuhkan putusan pidana sebagaimana tuntutan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.
”Kami meminta majelis hakim menolak seluruh pendapat penasihat hukum dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan pidana yang telah kami ajukan,” ujar jaksa.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret tiga terdakwa, masing-masing ARM selaku Ketua KONI Kabupaten Luwu, SS selaku Bendahara, dan A selaku Sekretaris. Adapun replik terhadap dua terdakwa lainnya, ARM dan A, dianggap telah dibacakan.
Kasus ini mencuat setelah ketiganya diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu tahun 2022. Akibat perbedaan antara laporan dengan realisasi anggaran di lapangan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp368.979.000.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Secara subsider, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. (yus)
