Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Pencurian di Enrekang

MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum), Rizal Syah Nyaman, memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang. Kegiatan ini digelar di Kejati Sulsel, Selasa (14/10).
Proses RJ ini juga diikuti secara virtual oleh Kajari Enrekang, Padeli, Kasi Pidum, Andi Dharman Koro, serta tim jaksa fasilitator.
Perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan ini merupakan kasus tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP, dengan tersangka SAH (21) dan korban AB (20). Kejadian terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Dusun Mampu, Desa Mampu, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.

Dalam kejadian tersebut, tersangka mengambil sepeda motor Yamaha SE 88 milik korban yang diparkir di bawah kolong rumah saksi AA. Motor itu dititipkan korban untuk diperbaiki.
Tersangka kemudian membawa motor tersebut ke rumahnya dan membongkar beberapa onderdil untuk memperbaiki motornya sendiri yang rusak. Aksi itu dilakukan karena tersangka berniat menggunakan motor tersebut sebagai ojek bawang guna memenuhi kebutuhan hidup dan biaya persalinan istrinya.
Penghentian penuntutan dengan mekanisme keadilan restoratif diajukan setelah seluruh syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 dan Nomor B-2453/E/EJP/09/2022 terpenuhi.

Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan antara lain, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya (bukan residivis), telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka yang dituangkan dalam surat kesepakatan tertanggal 3 Oktober 2025, serta kerugian korban telah dikembalikan sepenuhnya.
Selain itu, masyarakat sekitar juga memberikan testimoni positif terhadap kepribadian tersangka yang dikenal baik, sabar, dan pekerja keras. Dukungan masyarakat tersebut turut memperkuat alasan diterapkannya penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif.

Kajati Sulsel, Agus Salim, menyatakan, keputusan untuk menyetujui permohonan RJ ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Setelah mendengarkan langsung testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat, dan penyidik, kami menilai semua unsur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi. Korban juga telah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ ini,” ujar Agus Salim.
Usai disetujui, Kajati Sulsel menginstruksikan jajaran Kejari Enrekang untuk segera menuntaskan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka SAH akan menjalani kewajiban membersihkan rumah ibadah (masjid) setiap hari Jumat selama dua bulan.
”Saya berharap penyelesaian perkara ini benar-benar bebas dari transaksi apa pun. Kepercayaan pimpinan dan publik harus terus dijaga,” tegas Agus Salim.(yus)

Exit mobile version