Site icon Berita Kota Makassar

KPK Atensi 79 Pengembang Belum Serahkan PSU ke Pemkot Makassar

BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi memberi atensi khusus terhadap aset Pemkot Makassar. Termasuk prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang atau developer yang belum diserahkan ke Pemkot Makassar. Karena secara aturan, pengembang perumahan harus menyerahkan PSU ke Pemkot Makassar terhitung satu tahun setelah masa pemeliharaan.

Dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh KPK, hingga 19 Mei 2025, masih ada sekitar 79 pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Makassar. “Tentu saja ini menjadi atensi khusus dari kami,” ungkap perwakilan Korsupgah KPK Epa Kartika dalam Rapat Koordinasi Perizinan Perumahan dan Penyerahan PSU dari sejumlah pengembang (developer) di Kota Makassar.  Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sipakalebbi, Kantor Wali Kota Makassar, Kamis, 16 Oktober 2025.

Menurut Epa, PSU dari pengembang menjadi data aset yang masuk dalam daftar kekayaan daerah sehingga KPK ingin memastikan itu bisa terkelola dengan baik. “PR dari KPK itu cuman satu, kalau masuk dari tangannya pengembang itu harus dikelola dengan baik. Termasuk diamankan oleh teman-teman di Pemda,” kata Epa.

Dia menyoroti persoalan yang terjadi di lapangan, di mana banyak ditemukan PSU beralih fungsi. Yang tadinya merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), menjadi areal komersil. Epa pun meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada PSU, apalagi yang telah diserahkan ke pemerintah daerah, digunakan oleh pihak ketiga. Termasuk pengembang untuk area komersial.

“Jadi, kalau ada titik-titik yang belum diserahkan atau beralih fungsi, tolong disampaikan juga kepada Pemda. Ini harus ada langkah-langkah hukum,” tegasnya.

Merespons hal itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Makassar Mahyuddin mengaku memang masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Makassar. Persoalan ini akan menjadi konsen dari Pemkot Makassar untuk memastikan apa yang menjadi aturan terkait penyerahan PSU bisa menjadi perhatikan serius dari pengembang.

Mantan Kepala Dinas Kominfo Makassar itu berjanji, akan segera membuatkan surat panggilan kepada para pengembang yang masih belum menyerahkan PSU kepada Pemkot.

Dia membeberkan, ada sejumlah persoalan yang ditemui di lapangan kenapa PSU tidak diserahkan ke Pemkot Makassar. Seperti karena sertifikat induk dari perumahan itu belum dipecah. Ada juga karena developer yang selama ini yang membangun perumahan sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Tentunya kami hati-hati terkait developer yang tidak diketahui keberadaannya. Ini tentunya ada proses, walaupun warga bisa memberikan atau menyerahkan secara sepihak, tapi kita tetap proses dulu mencari keberadaan dari Developer ini,” imbuh Mahyuddin.

Namun, bagi pengembang nakal, yang memang sengaja tidak mau menyerahkan PSU, tentu ada sanksi yang diberikan. Dalam Perda yang mengatur terkait persoalan itu, disebutkan ada denda yang harus mereka bayarkan.

Selain itu, Pemkot Makassar secara tegas tidak akan mengeluarkan perizinan jika developer ingin mengembangkan perumahannya. “Developer terkait tidak bisa mengembangkan perumahan yang baru apabila perumahan yang sebelumnya belum diserahkan PSU-nya,” kata Mahyuddin.

Pada kesempatan itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan serah terima prasarana dan sarana utilitas (PSU) dari sejumlah developer. Sebanyak sembilan perumahan menyerahkan PSUnya. Tiga diantara perumahan tersebut sudah tidak diketahui keberadaan developernya, sehingga yang menyerahkan PSU adalah perwakilan dari warganya.

“Berdasarkan Perda Nomor 1 2023, memungkinkan PSU diserahkan oleh masyarakat jika pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya,” kata Mahyuddin.

Total luasan PSU yang diserahkan itu sekitar 50 ribu meter persegi dengan nilai aset sekitar Rp133 miliar.

Kegiatan itu dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar yang dihadiri sejumlah kepala OPD terkait, diantaranya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mahyuddin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Andi Asminullah, Kepala Dinas Pertanahan Sri Susilawati, Kepala Dinas Penataan Ruang Fuad Azis, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Mario Said, serta Sekretaris Inspektorat Arfan. (rhm)

Exit mobile version