MAKALE, BKM–Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diketuai legislator Nasdem Semuel Eban Kalebu Mundi telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan stakeholder, Rabu (15/10).
Anggota Pansus lainnya turut hadir Christian Talebong dari PDIP, Ferinto Delopadang dari Hanura, Yusuf Pangaroan dari Nasdem, Rilman Situru dari Gerindra, Wiliiam Martono dari Demokrat, serta Pappang Layuk dari Golkar.
Semuel Eban menjelaskan, Ranperda KTR tidak melarang warga merokok, hanya dizonasi mencegah bahaya ditimbulkan.
“Fasilitas umum kemungkinan masuk zonasi tanpa rokok, selain sekolah, juga mesjid, dan fasilitas umum lainnya. Kendati demikian di zona KTR disiapkan smoking room, dan fasilitas lainnya. Demikian pula menjual dan memproduksi rokok dizona KTR dilarang,”kata Semuel.
Anggota Pansus Riman Situru menambahkan bahwa, KTR ruangan atau area dinyatakan dilarang kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.
Menurut Rilman, KTR ditetapkan sebagai upaya perlindungan masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.
“Kawasan ini umumnya meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum seperti pasar, mal, restoran, dan terminal,” pungkas Rilman (gus/rif/c).

