SINJAI,BKM– Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan pemusnahan barang bukti dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025, di halaman Kantor Kejari Sinjai.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara, seperti tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta perkara narkotika dan zat adiktif.
Beragam barang bukti tersebut dihancurkan dengan metode berbeda, di antaranya dibakar, digerinda, dan dilarutkan menggunakan blender khusus. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dari berbagai perkara, obat keras daftar G, senjata tajam, jaring trawl, hingga alat bukti lain yang diputuskan dimusnahkan berdasarkan amar pengadilan.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Forkopimda Kabupaten Sinjai, para pejabat struktural Kejari Sinjai, dan sejumlah pegawai yang terlibat dalam penanganan perkara.
Press rilis Kepala kejaksaan negeri Sinjai melalui kepala seksi intelijen Kejari Sinjai Jhadi Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau dimanfaatkan.
“Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht ini adalah pelaksanaan kewajiban hukum untuk mencegah penyalahgunaan serta menjaga akuntabilitas penanganan perkara,” ujarnya
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut juga menegaskan keseriusan Kejari Sinjai dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika dan kejahatan yang meresahkan masyarakat.

