SINJAI, BKM— Dalam upaya memperkuat koordinasi lintas sektor di bidang tata ruang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, memimpin Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Daerah yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Senin (20/10/2025) pagi.
Rapat ini menjadi ajang strategis untuk memastikan kebijakan tata ruang daerah sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Forum ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah koordinasi, tetapi juga menjadi sarana untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor dalam perencanaan tata ruang. Melalui forum ini, pemerintah daerah dapat menyusun rekomendasi dan pertimbangan teknis dalam proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Salah satu pokok bahasan penting dalam rapat kali ini adalah penerbitan PKKPR bagi PT Bintang Sari Alam, yang menjadi bagian dari proses evaluasi dan koordinasi pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha di Kabupaten Sinjai.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sinjai, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sinjai.
