Site icon Berita Kota Makassar

Wabup Gowa Harap Perseroda Tumbuhkan Sektor Produktif dan Buka Lapangan Kerja

GOWA, BKM — Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR) memimpin sidang paripurna penyerahan tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
Penyerahan tiga Ranperda tersebut dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawangsyah Muin (DM) didampingi para pimpinan SKPD dan camat lingkup Pemkab Gowa pada Senin (13/10) lalu di gedung DPRD Gowa.
Tiga Ranperda yang diserahkan eksekutif ini terkait perusahaan daerah milik Pemkab Gowa menyoal tentang dana penyertaan modal serta tata kelola pelayanan publik pada BUMD dalam hal ini Perumda Air Minum Tirta Jeneberang.

Dalam kesempatan rapat paripurna yang dihadiri para anggota DPRD Gowa serta unsur Forkopimda ini, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, berharap kepada legislatif agar tiga Ranperda yang diserahkan tersebut bisa segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Dihadapan para anggota dewan, DM menyebutkan jika tiga Ranperda tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
”Ketiga Ranperda ini adalah bagian dari upaya kita mewujudkan pemerintahan yang transparan dan pelayanan publik yang berkualitas. Kami berharap DPRD dapat segera membahas dan menetapkannya sesuai mekanisme yang berlaku,” kata DM.

Dalam dokumen Ranperda yang diserahkan Wabup Gowa ke pimpinan dewan meliputi, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum Tirta Je’neberang.
Kemudian Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah dan Ranperda tentang perseroan daerah (Perseroda) Gowa Maju Bersama.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, pada Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Je’neberang, bertujuan memperkuat posisi dan kapasitas Perumda Air Minum Tirta Je’neberang agar mampu memberikan layanan air bersih yang lebih baik serta berkontribusi terhadap peningkatan PAD (pendapatan asli daerah).
”Pemerintah ingin memastikan bahwa perumda air minum atau PDAM ini dapat berkembang lebih profesional dan mampu memenuhi cakupan kebutuhan air minum masyarakat secara optimal,” kata Wabup.

Untuk Ranperda kedua mengenai pengelolaan barang milik daerah dijabarkan DM, disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, agar pengelolaan aset daerah berjalan tertib, efisien dan akuntabel.
Sedangkan Ranperda tentang perseroan daerah Gowa Maju Bersama, dimaksudkan untuk memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang membuka peluang bagi pengusaha lokal. Perseroan daerah ini diharapkan menjadi wadah ekonomi baru yang menumbuhkan sektor produktif dan membuka lapangan kerja.
DM pun mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan DPRD dalam melahirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
”Mari kita bersama-sama memperkuat komitmen membangun Gowa yang lebih maju dan sejahtera. Semoga pembahasan ketiga Ranperda ini berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi rakyat Gowa,” jelas Wabup Gowa.

Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, Andi Idil Hafid, mengatakan, DPRD akan menjadwalkan pembahasan bersama alat kelengkapan dewan agar setiap Ranperda dapat segera melalui tahapan harmonisasi, pembahasan dan penetapan sesuai mekanisme.
”Kami ingin prosesnya tetap efektif, efisien dan sesuai ketentuan agar hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Idil. (sar)

Exit mobile version