Site icon Berita Kota Makassar

Tiga Mantan Pengurus KONI Luwu Divonis Bersalah

MAKASSAR, BKM — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (20/10).
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa yang merupakan mantan pengurus KONI Luwu. Terdakwa ARM selaku mantan Ketua KONI Luwu, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Sementara A yang menjabat sebagai Sekretaris KONI, juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Adapun SS, mantan Bendahara KONI, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menilai, perbuatan para terdakwa telah menghambat pelaksanaan program olahraga di Kabupaten Luwu, yang seharusnya menjadi sarana pembinaan dan peningkatan prestasi atlet daerah.
”Terdakwa tidak membuat laporan dengan benar justru direkayasa untuk kepentingan pribadi dan orang lain,” ujar majelis hakim dalam putusannya
Usai mendengar putusan, baik pihak JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI Luwu tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan realisasi anggaran di lapangan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp368.979.000.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Secara subsider, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. (yus)

Exit mobile version